Cara Pengisian SKP Dan Evaluasi Kinerja Serta Capaian Kinerja ASN/PNS Di EPersonal Update 2022
Contents [Show Up]
Cara Pengisian SKP Dan Evaluasi Kinerja Serta Capaian Kinerja ASN/PNS Di EPersonal Update 2022
Cara pengisian SKP dan evaluasi kinerja Serta capaian kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN/ Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pengisian Sasaran Kinerja Pegawai wajib dilakukan pada awal tahun oleh setiap ASN/PNS sebagai sebuah rencana kerja yang akan dilaksanakan dalam setahun ke depan. ASN/PNS yang membuat rencana kerja berarti dalam setahun kedepan mempunyai target yang harus di capai, sehingga dalam bekerja mempunyai tujuan yang tertulis secara jelas dan harus dilaksanakan secara nyata.
SKP yang telah dibuat diawal tahun akan di evaluasi di akhir tahun, dan akan dinilai oleh atasan langsung, sehingga SKP menjadi sebuah capaian kinerja seorang ASN/PNS, dialhirvtahun,, apakah SKP yang dibuat tercapai atau tidak akan kelihatan secara jelas. Atasan langsung akan mereviu keseluruhan basil kerja dan perilaku kerja Pegawai selama satu tahun kinerja dan menetapkan predikat kinerja tahunan Pegawai berdasarkan kuadran kinerja Pegawai.
Dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tenta Aparatur Sipil Negara yang mengamanatkan agar penilaian kinerja Pega Negeri Sipil dilakukan secara obyektif, terukur, akuntabel, partisipatif, d transparan dengan memperhatikan hasil dan manfaat yang dicapai, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilai Kinerja Pegawai Negeri Sipil. Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Neg diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelola Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara. Adanya perubahan aturan tersebut maka perlu penjelasan terkait penyusunan sasaran kinerja pegawai dan evaluasi kinerja pegawai bagi ASN di Lingkungan Pemerintah.
Atasan Langsung akan mereviu keseluruhan basil kerja dan perilaku kerja Pegawai selama satu tahun kinerja dan menetapkan predikat kinerja tahunan Pegawai berdasarkan kuadran kinerja Pegawai.
Penyusunan SKP
a. Penyusunan Rencana SKP dilakukan secara berjenjang dari pejabat pimpinan tinggi atau pejabat pimpinan unit kerja mandiri ke pejabat admin istrasi (jabatan admin istrator, pengawas, pelaksana) dan pejabat fungsional dengan memperhatikan tingkatan jabatan pada Instansi Pemerintah.
b. SKP disusun untuk periode Januari sampai dengan Desember.
c. Proses penyusunan SKP dilakukan dengan memperhatikan:
1) perencanaan strategis Instansi Pemerintah;
2) perjanjian kinerja;
3) organisasi dan tata kerja;
4) rencana kinerja pimpinan;
5) kompetensi, keahlian, dan/ata.u keterampilan; dan
6) prioritas dalam rangka pencapaian kinerja organisasi/unit kerja/Pimpinan.
d. Guna mempermudah penyusunan SKP dan memastikan bahwa pembagian peran setiap individu dalam tim kerja telah selaras dan tidak ada yang tumpang tindih, maka perlu disusun Matriks Pembagian Peran dan Hasil. Peran pegawai dalam matriks akan menjadi Rencana Kinerja pegawai dalam Rencana SKP. Adapun contoh Matriks Pembagian Peran dan Hasil sebagaimana dalam Lampiran I.
e. Ukuran keberhasilan/indikator kinerja individu dan target atas rencana basil kerja Pegawai meliputi aspek:
1) lruantitas;
2) kualitas;
3) waktu atau kecepatan penyelesaian hasil kerja; dan/atau
4) biaya.
f. Pejabat Penilai Kinerja memastikan rencana hasil kerja beserta. ulruran keberhasilan/ indikator kinerja individu pejabat pimpinan tinggi dan pimpinan unit kerja mandiri memenuhi 4 perspektif, yaitu:
1) Perspektif penerima layanan, yang merefleksikan kemampuan
organisasi dalam memenuhi keinginan dan harapan penerima layanan/ pemangku kepentingan;
2) Perspektif proses bisnis, yang merefleksikan perbaikan proses untuk menghasilkan keluaran yang memiliki nilai tambah bagi pemangku kepentingan;
3) Perspektif penguatan internal, yang merefleksikan kemampuan organisasi/ unit kerja untuk mengembangkan sumber daya yang dimiliki organisasi sebagai pengungkit untuk pencapaian tujuan organisasi; dan
4) Perspektif anggaran, yang merefleksikan kinerja dalam rangka
efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran. Perspektif ini harus ada dalam setiap rencana SKP pejabat pimpinan tinggi atau pimpinan unit kerja mandiri.
g. Standar perilaku kerja Pegawai terdiri atas:
1) berorientasi pelayanan;
2) akuntabel;
3) kompeten;
4) hannonis;
5) loyal;
6) adaptif; dan
7) kolaboratif.
h. Selain perilaku kerja Pegawai, Pim pinan dapat menetapkan Ekspektasi khusus atas perilaku kerja Pegawai didasarkan pada nilai dasar aparatur sipil negara. Adapun contoh SKP sebagaimana Lampiran II dan III.
i. Sumber daya yang dibutuhkan untuk pencapaian kinerja Pegawai paling sedikit meliputi dukungan:
1) sumber daya manusia;
2) anggaran;
3) peralatan kerja;
4) pendampingan Pimpinan; dan/atau
5) sarana dan prasarana.
Dalam hal sumber daya yang dibutuhkan tidak mencapai kesepakatan atau mencapai kesepakatan namun tidak terealisasi, Pimpinan dapat melakukan penyesuaian Ekspektasi. Adapun contoh lampiran SKP sebagaimana Lampiran IV.
j. Kinerja Pejabat Fungsional tidak lagi dikaitkan dengan butir kegiatan dan angka kredit.
k. Rencana Kinerja pada SKP dituliskan menggunakan kalimat yang menggambarkan pencapaian atau hasil, bukan aktivitas atau kategori pekerjaan.
3. Penyusunan Dokumen Evaluasi Kinerja
a. Evaluasi kinerja Pegawai dilaku kan terhadap :
1) hasil kerja; dan
2) perilaku kerja Pegawai.
b. Evaluasi kinerja Pegawai terdiri atas:
1) Evaluasi Kinerja Periodik Pegawai; dan Evaluasi Kinerja Periodik Pegawai dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:
a) menetapkan capaian kinerja organisasi periodik;
b) menetapkan pola distribusi predikat kinerja periodic Pegawai berdasarkan capaian kinerja organisasi periodik; dan
c) menetapkan predikat kinerja periodik Pegawai dengan mempertimbangkan kontribusi kinerja Pegawai terhadap kinerja organisasi.
2) Evaluasi Kinerja Tahunan Pegawai.
Evaluasi Kinerja Tahunan Pegawai dilakukan melalui tahapan sebagai berikut :
a) menetapkan capaian kinerja tahunan organisasi.
b) menetapkan pola distribusi predikat kinerja tahunan Pegawai berdasarkan capaian kinerja organisasi tahunan; dan
c) menetapkan predikat kinerja tahunan Pegawai dengan mempertimbangkan kontribusi kinerja Pegawai terhadap kinerja organisasi.
Adapun contoh evaluasi kinerja sebagaimana Lampiran V dan VI.
c. Tahapan Evaluasi Kinerja
1) Menetapkan Capaian Kinerja Organisasi.
2) Menetapkan Pola Distribusi Predikat Kinerja Pegawai berdasarkan Capaian Kinerja Organisasi.
3) Menetapkan Predikat Kinerja Pegawai dengan mempertimbangkan Kontribusi Pegawai terhadap Kinerja Organisasi.
d. Capaian Kinerja Organisasi
Capaian kinerja organisasi dinyatakan dalam predikat:
1) Istimewa;
2) Baik;
3) Butuh Perbaikan;
4) Kurang; atau
5) Sangat Kurang.
f. Predikat Kinerja Tahunan Pegawai
1) Menetapkan Rating Hasil Kerja Pegawai a) Diatas Ekspektasi apabila:
1. Sebagian besar atau seluru h hasil kerja diatas ekspektasi dan tidak ada hasil kerja utam a yang dibawah ekspektasi.
2. Umpan balik yang diberikan atas hasil kerja Pegawai sebagian besar atau seluru hnya menunjukkan respon positif.
b) Sesuai Ekspektasi apabila:
1. Sebagian besar atau seluruh hasil kerja sesuai ekspektasi dan hanya sebagian kecil hasil kerja utama yang dibawah ekspektasi.
2. Umpan balik yang diberikan atas hasil kerja Pegawai sebagian menunjukkan respon positif.
c) Dibawah Ekspektasi apabila:
1. Sebagian besar atau seluruh hasil kerja dibawah ekspektasi.
2. Umpan balik yang diberikan atas hasil kerja Pegawai sebagian besar atau seluruhnya tidak menunjukkan respon positif.
2) Menetapkan Rating Perilaku Kerja Pegawai
a) Diatas Ekspektasi apabila Pegawai secara konsisten menjalankan nilai dasar ASN untuk diri sendiri dan menjadi penjaga penerapan nilai dasar ASN di dalam atau di luar unit kerjanya.
b) Sesuai Ekspektasi apabila Pegawai secara konsisten menjalankan nilai dasar ASN untuk diri sendiri.
c) Dibawah Ekspektasi apabila Pegawai belum secara konsisten menjalankan nilai dasar ASN.
3) Predikat kinerja Pegawai diperoleh dari kuadran kinerja Pegawai.