PROGRAM SUPERVISI MANAJERIAL SD, MI, SMP, MTS, SMA, MA, SMK LENGKAP
PROGRAM SUPERVISI MANAJERIAL SD, MI, SMP, MTS, SMA, MA, SMK LENGKAP
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur dipersembahkan ke hadirat Allah Yang Maha Kuasa , atas rahmat dan karunia-Nya jualah kami dapat menyelesaikan penyusunan Program Supervisi Managerial Tahun 2022/2023 pada ...........................
Program Supervisi Managerial Tahun 2022/2023 pada ........................... ini disusun dengan latar belakang tuntutan untuk memenuhi implementasi salah satu tugas seorang Kepala Sekolah yaitu menjamin terwujudnya pembelajaran yang berkualitas. Program Supervisi Managerial tahun 2022/2023 ini meliputi Pemnatauan, Supervisi, Evaluasi, Pelaporan dan Tindak Lanjut. Kegiatan Supervisi Managerial dilakukan sebagai salah satu upaya untuk membantu pengelola sekolah dan staf sekolah dalam meningkatkan kinerja sekolah secara efektif dan efisien..
Harapan kami semoga Program Supervisi Managerial Tahun Pelajaran 2022/2023 dapat menjadi acuan untuk peningkatan kualitas pembelajaran yang pada akhirnya berdampak baik pada hasil lulusan.
Terima kasih kami sampaikan kepada semua pihak terutama Pengawas Pembina yang telah membantu penyusunan Program Supervisi Managerial Tahun 2022/2023 ini. Semoga program ini dapat meningkatkan mutu pembelajaran di ........................... Kecamatan Buayan
..........................., 12 Juli 2022
Kepala Sekolah
Instrumen Supervisi Manajerial 1
Instrumen supervisi manajerial download
……………………………..
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL .................................................................................................. i
KATA PENGANTAR ................................................................................................ ii
DAFTAR ISI .............................................................................................................. iii
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang ................................................................................................ 1
B. Landasan Hukum ............................................................................................ 1
C. Tujuan Supervisi Managerial ................................................................... 2
D. Ruang Lingkup Supervisi Managerial ..................................................... 2
E. Sasaran ............................................................................................................. 3
BAB II IDENTIFIKASI/ MASALAH DALAM SUPERVISI TAHUN
PELAJARAN 2021/2022
A. Identifikasi Masalah Supervisi Tahun Pelajaran 2021/2022 ……………... 4
BAB III PROGRAM SUPERVISI PROSES PEMBELAJARAN
1. Pelaksanaan Supervisi Manajerial 2022/2023 ............................................... 5
2. Laporan Supervisi Manajerial 2022/2023 .............................................. 6
3 Tindak lanjut Supervisi Manajerial …………….. 7
BAB IV PENUTUP .................................................................................................... 18
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
P E N D A H U L U A N
A. Latar Belakang.
Secara spesifik supervisi yang ditujukan bagi peningkatan mutu sekolah dari segi pengelolaan disebut dengan supervisi manajerial. Hal ini tentu tidak kalah penting dibandingkan dengan supervisi akademik yang sasarannya adalah guru dan pembelajaran. Tanpa pengelolaan sekolah yang baik, tentu tidak akan tercipta iklim yang memungkinkan guru bekerja dengan baik.
Terdapat beberapa pertanyaan pokok dalam kaitannya dengan supervisi manajerial, yaitu:
1. Apakah supervisi manajerial itu?
2. Prinsip-prinsip, metode dan teknik apa saja yang harus diperhatikan/ dilakukan dalam supervisi manajerial?
3. Bagaimana pengawas mensupervisi pengelolaan dan administrasi sekolah?
Sejalan dengan itu, maka perlu disusun Program Supervisi Managerial yang menyeluruh dan sistematis agar terjadi perbaikan yang signifikan dalam kegiatan akademis di ............................
B. Landasan Hukum.
1. Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2. Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
3. PPRI Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
4. Permendiknas RI Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik; dan Kompetensi Kepala Sekolah / Madrasah;
5. Permendiknas RI Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru;
6. Permendiknas RI Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan; dan
7. Permendiknas RI Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses.
C. Tujuan.
Penyusunan Program Supervisi Managerial Tahun 2022/2023 pada ........................... ini bertujuan sebagai berikut :
1. Acuan bagi pelaksanaan kegiatan Supervisi di lingkungan ...........................
2. Meningkatkan provesionalisme guru dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai pendidik
3. Meningkatkan kualitas proses pembelajaran pada setiap mata pelajaran yang bermuara pada peningkatan kualitas lulusan.
4. Meningkatkan kualitas pengelolaan sekolah
D. Ruang Lingkup.
Sebagaimana disebutkan dalam Permendiknas RI Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses, ruang lingkup Program Supervisi Managerial meliputi :
1. Pemantauan
a. Pemantauan proses pembelajaran dilakukan pada ta¬hap perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian hasil pembelajaran.
b. Pemantauan dilakukan dengan cara diskusi kelompok terfokus, pengamatan, pencatatan, perekaman, wawancara, dan dokumentasi.
c. Kegiatan pemantauan dilaksanakan oleh kepala dan pengawas satuan pendidikan.
2. Pelaksanaan
a. proses pembelajaran dilakukan pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian hasil pem¬belajaran.
b. pembelajaran diselenggarakan dengan cara pemberian contoh, diskusi, pelatihan, dan konsultasi.
c. Kegiatan dilakukan oleh kepala dan penga¬was satuan pendidikan.
3. Evaluasi
a. Evaluasi proses pembelajaran dilakukan untuk me¬nentukan kualitas pembelajaran secara keseluruhan, mencakup tahap perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, dan penilaian hasil pembelajaran.
b. Evaluasi proses pembelajaran diselenggarakan dengan cara:
1) membandingkan proses pembelajaran yang dilak¬sanakan guru dengan standar proses,
2) mengidentifikasi kinerja guru dalam proses pem¬belajaran sesuai dengan kompetensi guru.
c. Evaluasi proses pembelajaran memusatkan pada keseluruhan kinerja guru dalam proses pembelajaran.
2. Pelaporan
Hasil kegiatan pemantauan, supervisi, dan evaluasi proses pembelajaran dilaporkan kepada pemangku kepentingan.
3. Tindak Lanjut
a. Penguatan dan penghargaan diberikan kepada guru dan PTK yang telah memenuhi standar.
b. Teguran yang bersifat mendidik diberikan kepada guru yang belum memenuhi standar.
c. Guru dan PTK diberi kesempatan untuk mengikuti pelatihan/pe¬nataran lebih lanjut.
Sementara dalam Permendiknas RI Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan disebutkan :
1. Sekolah/Madrasah menyusun program Supervisi secara obyektif, bertanggung jawab dan berkelanjutan.
2. Penyusunan program Supervisi di sekolah/madrasah didasarkan pada Standar Nasional Pendidikan.
3. Program Supervisi disosialisasikan keseluruh pendidik dan tenaga kependidikan.
4. Supervisi pengelolaan sekolah/madrasah meliputi pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan, dan tindak lanjut hasil Supervisi .
5. Pemantauan pengelolaan sekolah/madrasah dilakukan oleh komite sekolah/ madrasah atau bentuk lain dari lembaga perwakilan pihak-pihak yang berkepentingan secara teratur dan berkelanjutan untuk menilai efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas pengelolaan.
6. pengelolaan akademik dilakukan secara teratur dan berkelanjutan oleh kepala sekolah/madrasah dan pengawas sekolah/madrasah.
E. Sasaran.
Sasaran program Supervisi ini adalah semua pendidik dan tenaga kependidikan di ........................... sebagaimana tertera pada tabel di bawah ini
No Nama Jabatan Tugas Ket
1. Guru Madya Gr. Kl I
2. Guru Muda Gr. Kl III
3 Guru Muda Gr. Kl VI
4 Guru Pertama Gr. Kl V
5 Guru Pertama Gr. Kl IV
6 GTT Gr. Kl II
7 GTT Gr. Mapel
8 PTT PGTS
9 -
10
BAB II
IDENTIFIKASI/ MASALAH DALAM SUPERVISI MANAJERIAL
TAHUN PELAJARAN 2021/2022
Penyusunan Program Supervisi Managerial didasarkan hasil Supervisi tahun sebelumnya. Adapun hasil analisis pelaksanaan Program Supervisi Managerial tahun tahun 2021/2022 sebagai berikut :
NO URAIAN JAWABAN PENCAPAIAN
Ada Tidak SK K C B SB
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9)
1. Keamanan
a. Kondisi Pagar dan Pintu Gerbang X X
b. Keamanan Ruangan & Lingkungan terjamin X X
c. Posko Jaga X
d. Penjaga keamanan / Satpam X
2. Kebersihan
a. Petugas X X
b. Partisipasi Warga X X
c. Sarana Kebersihan ( MCK ) X X
d. Sumber Air Bersih X X
e. Kondisi Kebersihan X X
3. Ketertiban
a. Tata tertib X X
b. Kehadiran Guru/Karyawan/Siswa X X
c. Jam-jam Kosong X
d. Ketertiban Berpakaian X X
e. Ketertiban Penempatan Kendaraan X X
f. Ketertiban Kantor/Ruang Guru/Kelas X X
4. Keindahan
a. Gedung X X
b. Halaman X X
5. Kekeluargaan
a. Ada Usaha untuk Mendukung Kekeluargaan X X
b. Hubungan antar Personil Sekolah X X
6. Kerindangan
a. Usaha untuk Terwujudnya Kerindangan X X
b. Situasi Kondisi Kerindangan X X
7. Kesehatan
a. UKS/PMR X X
b. Kantin X X
c. Keadaan Kesehatan Personil X
d. Pelaksanaan SKJ dll. X X
BAB III
PROGRAM SUPERVISI MANAJERIAL
TAHUN PELAJARAN 2022/2023
1. PELAKSANAAN SUPERVISI MANAGERIAL
NO URAIAN PELAKSANAAN
KET
Jul Ags Sep Okt Nov Des Jan Feb Mar Apr Mei Juni
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (3) (4) (5) (6) (7) (8)
1. Keamanan
a. Kondisi Pagar dan Pintu Gerbang X X
b. Keamanan Ruangan & Lingkungan terjamin X X
c. Posko Jaga X
d. Penjaga keamanan / Satpam X
2. Kebersihan
a. Petugas X X
b. Partisipasi Warga X X
c. Sarana Kebersihan ( MCK ) X X
d. Sumber Air Bersih X X
e. Kondisi Kebersihan X X
3. Ketertiban
a. Tata tertib X X
b. Kehadiran Guru/Karyawan/Siswa X X
c. Jam-jam Kosong X
d. Ketertiban Berpakaian X X
e. Ketertiban Penempatan Kendaraan X X
f. Ketertiban Kantor/Ruang Guru/Kelas X X
4. Keindahan
a. Gedung X X
b. Halaman X X
5. Kekeluargaan
a. Ada Usaha untuk Mendukung Kekeluargaan X X
b. Hubungan antar Personil Sekolah X X
6. Kerindangan
a. Usaha untuk Terwujudnya Kerindangan X X
b. Situasi Kondisi Kerindangan X X
7. Kesehatan
a. UKS/PMR X X
b. Kantin X X
c. Keadaan Kesehatan Personil X
d. Pelaksanaan SKJ dll. X X
2. PELAPORAN HASIL SUPERVISI MANAGERIAL
ASPEK TUJUAN INDIKATOR KEBERHASILAN STRATEGI/ METODE KERJA SKENARIO KEGIATAN SUMBER DAYA YANG DIGUNAKAN PENILAIAN DAN INSTRUMEN
Pelaporan hasil pemantauan pelaksanaan kegiatan sekolah Memenuhi Transparansi dan akuntabilitas kegiatan Supervisi Managerial Tersusunnya laporan hasil Supervisi manajerialI Pengumpulan data, penyusunan laporan a. Pengumpulan data hasil Supervisi
b. Penyusunan laporan. a. Hasil pemantauan
b. Hasil supervisi
c. Hasil evaluasi supervise manajerial
d. Rekapitulasi hasil penga-wasan proses supervise manajerial
3. RENCANA TINDAK LANJUT HASIL SUPERVISI MANAGERIAL
No NAMA GURU NILAI KINERJA TINDAK LANJUT KETERANGAN
1. Penguatan dan penghargaan
2) Guru diberi kesempatan untuk mengikuti pelatihan/pe¬nataran lebih lanjut. Guru yang nilai kinerjanya telah memenuhi standar
2. Teguran yang bersifat mendidik (teguran lisan/ tertulis)
2) Guru diberi kesempatan untuk mengikuti pelatihan/pe¬nataran lebih lanjut. Guru yang nilai kinerjanya telah memenuhi standar
BAB IV
PENUTUP
Program Supervisi Managerial merupakan pedoman bagi kepala sekolah dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya. Program Supervisi Managerial disusun selaras dengan visi, misi dan tujuan pendidikan di sekolah. Program yang disusun diarahkan pada layanan professional kepala sekolah dalam rangka peningkatan mutu pendidikan. Untuk mewujudkan hal tersebut, terdapat beberapa prinsip yang perlu diperhatikan dalam penyusunan program Supervisi Managerial, antara lain :
1. Kegiatan Supervisi Managerial dikembangkan atas dasar hasil Supervisi pada tahun sebelumnya. Hal ini menunjukkan bahwa Supervisi Managerial harus dilaksanakan secara berkesinambungan. Dalam hal ini diterapkan prinsip peningkatan mutu berkelanjutan (continous quality improvement ). Walaupun terjadi pergantian kepala sekolah, kepala sekolah yang baru harus tetap memperhatikan apa yang telah dilaksanakan serta dicapai oleh kepala sekolah sebelumnya.
2. Kegiatan Supervisi Managerial mengacu pada kebijakan pendidikan baik itu kebijakan pendidikan yang dikeluarkan oleh Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) di tingkat pusat maupun dinas pendidikan setempat (Kabupaten/Kota).
3. Program kegiatan Supervisi Managerial memuat prioritas pembinaan dengan target pencapaiannya dalam jangka pendek (semester), jangka menengah (1 tahun), dan jangka panjang (3-4 tahun). Sasaran prioritas jangka pendek ditetapkan atas dasar persoalan / masalah yang dihadapi oleh setiap guru. Keragaman persoalan yang dihadapi akan membedakan sasaran prioritas Supervisi pada setiap guru.
4. Pelaksanaan program Supervisi Managerial bersifat fleksibel namun tidak keluar dari ketentuan tentang pembinaan terhadap guru. Kepala sekolah memiliki wewenang dalam menetapkan, metode kerja, langkah-langkah, dan indikator keberhasilan program Supervisi Managerial dengan memperhatikan kemampuan guru yang bersangkutan.
..........................., 12 Juli 2022
Kepala Sekolah
DAFTAR PUSTAKA
Departemen Pendidikan Nasional, 2005. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Jakarta: Direktoran Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Departemen Pendidikan Nasional, 2006. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi. Jakarta: Direktoran Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Departemen Pendidikan Nasional, 2006. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan. Jakarta: Direktoran Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Departemen Pendidikan Nasional, 2007. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12 Tahun 2007 tentang Kompetensi Pengawas Sekolah. Jakarta: Direktoran Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Departemen Pendidikan Nasional, 2007. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Kompetensi Kepala Sekolah. Jakarta: Direktoran Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Departemen Pendidikan Nasional, 2007. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian. Jakarta: Direktoran Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Departemen Pendidikan Nasional, 2007. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses. Jakarta: Direktoran Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan