CONTOH SURAT PENGAJUAN RE-AKREDITASI SD/MI/SMP/MTs/SMA/SMK UPDATE 2022
CONTOH SURAT PENGAJUAN RE-AKREDITASI SD/MI/SMP/MTs/SMA/SMK UPDATE 2022
Agenda lima tahunan bagi lembaga pendidikan formal yang harus dilaksanakan adalah Akreditasi Sekolah. Untuk mendapatkan data dan informasi tentang kondisi objektif sekolah/madrasah secara nyata dan akuntable.Sekolah/madrasah untuk menentukan status dan peringkat akreditasi.
Visitasi Akreditasi sekolah/madrasah telah memperoleh perpanjangan selama satu tahun terakhir, masa akreditasi terakhir 2022.
Akreditasi sekolah/ madrasah adalah proses penilaian secara komprehensif terhadap kelayakan satuan atau program pendidikan, yang hasilnya diwujudkan dalam bentuk pengakuan dan peringkat kelayakan dalam bentuk yang diterbitkan oleh suatu lembaga yang mandiri dan profesional.
Tujuan Akreditasi Memperoleh gambaran kinerja sekolah sebagai alat pembinaan, pengembangan, dan peningkatan mutu, Menentukan tingkat kelayakan suatu sekolah dalam penyelenggaraan pelayanan pendidikan.
Manfaat Akreditasi
1. acuan dalam upaya peningkatan mutu dan rencana pengembangan sekolah/madrasah
2. umpan balik dalam usaha pemberdayaan dan pengembangan kinerja warga sekolah/ madrasah dalam rangka menerapkan visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, dan program sekolah/madrasah
3. motivasi agar sekolah/madrasah terus meningkatkan mutu pendidikan secara bertahap, terencana, dan kompetitif baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional bahkan regional dan internasional;
4. bahan informasi bagi sekolah/madrasah untuk mendapatkan dukungan dari pemerintah, masyarakat, maupun sektor swasta dalam hal profesionalisme, moral, tenaga, dan dana.
Pada akreditasi 2022, sekolah/madrasah sasaran akreditasi harus memenuhi persyaratan mutlak yang ditentukan oleh BAN-S/M untuk dapat divisitasi. Asesmen kecukupan adalah proses penilaian kecukupan terhadap sekolah/madrasah yang telah memenuhi:
(1) indikatorpemenuhan mutlak (IPM),
(2) kelengkapan indikator pemenuhan relatif (IPR),
(3) kelengkapan data isian akreditasi (DIA), dan
(4) kelengkapan dokumen yang diunggah.
CONTOH SURAT PENGAJUAN RE-AKREDITASI 2022
COP SEKOLAH
Kepada
Yth. Ketua BAN - S/M
Melalui Ketua BAP-S/M Provinsi (ISIKAN NAMA PROFINSI SAUDARA)
di ..............................
Dengan hormat,
Sehubungan dengan habisnya masa akreditasi (ISI NAMA SEKOLAH/MADRASAH) Kecamatan (ISIKAN NAMA KECAMATAN)
Kabupaten (ISIKAN NAMA KABUPATEN), Provinsi (ISIKAN NAMA PROFINSI),, maka dengan ini kami bermaksud mengajukan permohonan Re-
Akreditasi Sekolah/Madrasah.
Adapun data sekolah yang kami kelola adalah sebagai berikut :
Nama Sekolah : (NAMA SEKOLAH/MADRASAH)
Status : Negeri/Swasta*) (pilih salah satu)
NPSN :(ISIKAN NO NPSN)
Alamat : (ISIKAN ALAMAT LENGKAP)
Nomor Telp Sekolah : (ISIKAN NO TELEPHONE)
Nomor HP Kepala Sekolah : (ISIKAN NO HP KEPALA SEKOLAH)
No. SK Izin Operasional : (ISIKAN NO IZIN SK OPERASIONAL SEKOLAH)
Demikian permohonan ini disampaikan, semoga dapat diterima dan atas kerjasamanya disampaikan
terima kasih.
.........................., .............................2022
Kepala Sekolah/Madrasah,
(stempel)
.........................................................................
NIP (jika ada)
Pada tahun 2022, BAN-S/M telah menetapkan kebijakan prioritas untuk menyusun Perangkat Akreditasi yang baru, atau disebut Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan (IASP-2022). Penyusunan Instrumen Akreditasi baru merupakan sebuah kebutuhan mendesak mengingat dinamika pendidikan telah banyak mengalami perubahan.
Di samping itu, perlunya penyusunan instrumen baru ini karena BAN-S/M akan menerapkan pendekatan baru dalam penilaian akreditasi Sekolah/Madrasah dari penilaian berbasis administrasi (compliance) menuju penilaian berbasis kinerja (performance based) atau dari rules to principles. Pergeseran paradigma dalam pelaksanaan akreditasi ini mutlak diperlukan sebagai bagian penting dari upaya BAN-S/M sebagai lembaga penjaminan mutu pendidikan untuk ikut ambil bagian dalam mendorong continous improvement, yaitu perubahan akreditasi Sekolah/Madrasah ke arah yang lebih baik yang difokuskan pada penilaian Sekolah/Madrasah pada pemenuhan mutu yang lebih substantif.
IASP-2022 dikembangkan dengan menitikberatkan penilaian pada 4 (empat) komponen penilaiann yaitu:
1. Mutu Lulusan,
2. Proses Pembelajaran,
3. Mutu Guru, dan
4. Manajemen Sekolah/Madrasah dan mencakup jenjang SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, dan SLB.
Daftar Isi ............................................................................................................. 7
Salinan Kepmendikbud No. 1005/P/2020 Tentang Kriteria dan Perangkat
Akreditasi Pendidikan Dasar dan Menengah ADALAH SEBAGAI BERIKUT:
A. BUTIR KINERJA INTI
I. Mutu Lulusan
II. Proses Pembelajaran
III. Mutu Guru
IV. Manajemen Sekolah/Madrasah
B. BUTIR KINERJA KEKHUSUSAN
I. Mutu Guru
C. BUTIR PEMENUHAN RELATIF
D. TEKNIK PENSKORAN DAN PEMERINGKATAN HASIL AKREDITASI
I. Teknik Penskoran
1. Penskoran Indikator Pemenuhan Relatif (IPR)
2. Penskoran Butir Kinerja dari Instrumen Akreditasi
3. Nilai Akhir Akreditasi
II. Pemeringkatan Hasil Akreditasi
POINT-POINT INSTRUMEN AKREDITASI 2022 DIANTARANYA :
I. MUTU LULUSAN
1. Siswa menunjukkan perilaku disiplin dalam berbagai situasi.
LEVEL CAPAIAN KINERJA
4 Siswa menunjukkan perilaku disiplin yang membudaya
berdasarkan tata tertib sekolah/madrasah dan mendapat pengakuan atas prestasi kedisiplinan.
3 Siswa menunjukkan perilaku disiplin berdasarkan tata tertib sekolah/madrasah dan mendapat pengakuan atas prestasi kedisiplinan.
2 Siswa menunjukkan perilaku disiplin berdasarkan tata tertib sekolah/madrasah namun terbatas di sekolah/madrasah.
1 Siswa menunjukkan perilaku disiplin berdasarkan tata tertib sekolah/madrasah namun terbatas di kelas.
PETUNJUK TEKNIS
A. Definisi
1. Disiplin merupakan ketaatan dan kepatuhan terhadap tata tertib (dalam bentuk disiplin waktu, berpakaian, dan kepatuhan terhadap aturan) yang dipercaya merupakan indikator kewajiban siswa kepada sekolah/madrasah.
2. Membudaya adalah terwujudnya tindakan yang menjadi kebiasaan sehari-hari secara konsisten dan berkelanjutan yang didasarkan pada nilai-nilai tertentu.
2. Siswa menunjukkan perilaku religius dalam aktivitas di sekolah/ madrasah.
LEVEL CAPAIAN KINERJA
4 Siswa menunjukkan perilaku religius yang membudaya sesuai ajaran agama dan kepercayaan yang dianutnya dalam kehidupan sehari-hari di sekolah/madrasah.
3 Siswa menunjukkan perilaku religius sesuai ajaran agama dan kepercayaan yang dianutnya dalam kehidupan seharihari di sekolah/madrasah.
2 Siswa belum konsisten menunjukkan perilaku religius sesuai ajaran agama dan kepercayaan yang dianutnya dalam kehidupan sehari-hari di sekolah/madrasah.
1 Siswa berperilaku religius karena mematuhi tata tertib sekolah/madrasah.
PETUNJUK TEKNIS
A. Definisi
1. Perilaku religius adalah ketaatan/kepatuhan dalam menjalankan ajaran agama/kepercayaan yang dianutnya, bersikap toleran, dan menjaga kerukunan hidup antarpemeluk agama/kepercayaan.
2. Membudaya adalah terwujudnya kebiasaan sehari-hari secara konsisten dan berkelanjutan yang didasarkan pada nilai-nilai tertentu.dan seterusnya silahkan dipelajari....
SILAHKAN DOWNLOAD SELENGKAPNYA Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan 2022 JenjangSekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah
SEMOGA BERMANFAAT