Apa Sih Tugas Pengawas, Penilik Sekolah Yang Sebenarnya
Contents [Show Up]
Pengawas sekolah, kesan pertama mendengar sebutan Pengawas Sekolah, adalah seseorang yang mempunyai jabatan/kedudukan lebih tinggi dibanding seorang Guru, agak terkesan berwibawa tapi sekaligus juga menakutkan. Kenapa...? Karena seorang pengawas kesannya akan memarahi bila seorang Guru dalam bekerja tidak sesuai aturan dan prosedur yang benar., Seorang Pengawas akan melihat/mengamati, menilai, mengevaluasi dan mengobservasi secara langsung kinerja/eksen para Guru, saat mengajar di kelasnya, otomatis bila ada hal yang tidak sesuai dengan prosedur paedagokik akan langsung ditegur dan diperingatkan, akan dikoreksi, dinilai segala yang dilakukan oleh seorang Guru dalam mengajar/mendidik/menyampaikan materi pelajaran pada siswanya.
Biasanya sebagian besar seorang Guru akan mempersiapkan semaksimal mungkin, baik fisik maupun mental bila akan diobservasi oleh seorang Pengawas sekolah, sehingga harapan Guru tersebut saat mengajar siswa-siswi di kelasnya tidak ada kekurangan dan mendekati sempurna. Sebenarnya tidak harus seperti itu, seorang Guru yang terpenting adalah melaksanakan tugasnya dengan baik, sesuai aturan yang berlaku, sesuai prosedur belajar mengajar yang benar, mempersiapkan administrasi pembelajaran, administrasi guru, taat aturan, maka dalam bekerja akan merasa enjoi dan senang dalam bekerja/mengajar/mendidik.
"Siapa Sebenarnya seorang Pengawas Sekolah"? Sebenarnya seorang Pengawas Sekolah adalah manusia biasa seperti Kita, hanya Dia mempunyai kewenangan, tugas yang berbeda. Sebenarnya Seorang Pengawas Sekolah juga bukan satu sosok yang menakutkan, bahkan sebaliknya, Seorang pengawas Sekolah adalah seorang yang baik, berjiwa pendidik, pembimbing, pemecah masalah dalam bidang pendidikan dan suka membantu, serta sosialnya tinggi. tugas Pengawas Sekolah adalah, membimbing, membantu Guru yang mengalami kesulitan/masalah di kelasnya, jadi sangat tidak benar bila Kita menganggap seorang Pengawas Sekolah, adalah "sosok yang menakutkan", karena sebenarnya tugas Pengawas Sekolah hanyalah membina, memantau dan menilai apa yang Guru kerjakan di sekolah/kelasnya setiap hari
Permendiknas Nomor 12 tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah, menyatakan bahwa jenis pengawas terdiri dari 1). Pengawas Taman Kanak-Kanak/Raudatul Athfal (TK/RA) dan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), 2). Pengawas Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs) dan Pengawas Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA) dalam Rumpun Mata Pelajaran yang Relevan (MIPA dan TIK, IPS, Bahasa, Olahraga Kesehatan, atau Seni Budaya), 3). Pengawas Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK) dalam Rumpun Mata Pelajaran yang Relevan (MIPA dan TIK, IPS, Bahasa, Olahraga Kesehatan, Seni Budaya, Teknik dan Industri, Pertanian dan Kehutanan, Bisnis dan Manajemen, Pariwisata, Kesejahteraan Masyarakat, atau Seni dan Kerajinan).
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru Pasal 54 ayat (8) menyatakan bahwa pengawas terdiri dari pengawas satuan pendidikan, pengawas mata pelajaran, atau pengawas kelompok mata pelajaran.
Penugasan Pengawas Satuan Pendidikan Menurut Permendiknas Nomor 12 Tahun 2007
1. Ruang Lingkup
Ruang lingkup tugas pengawas satuan pendidikan menurut Permendiknas Nomor 12 tahun 2007 adalah melaksanakan supervisi manajerial dan supervisi akademik.
2. Uraian Tugas
Kegiatan bagi pengawas satuan pendidikan dan pengawas mata pelajaran atau pengawas kelompok mata pelajaran untuk ekuivalensi dengan 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per minggu diuraikan sebagai berikut.
a. Ekuivalensi kegiatan kerja pengawas satuan pendidikan terhadap 24 (dua puluh empat) jam tatap muka menggunakan pendekatan jumlah sekolah dan guru yang dibina.
b. Jumlah sekolah yang harus dibina untuk tiap pengawas satuan pendidikan paling sedikit 10 (sepuluh) sekolah dan paling banyak 15 (lima belas) sekolah,
c. Jumlah guru yang harus dibina untuk tiap pengawas satuan pendidikan paling sedikit 40 (empat puluh) guru dan paling banyak 60 (enam puluh) guru,
d. Tugas pengawas satuan pendidikan meliputi penyusunan program pengawasan satuan pendidikan, melaksanakan pembinaan, pemantauan dan penilaian, menyusun laporan pelaksanaan program pengawasan.
Uraian tugas pengawas satuan pendidikan adalah sebagai berikut:
1) Penyusunan Program Pengawasan satuan Pendidikan
Setiap pengawas satuan pendidikan baik secara berkelompok maupun secara perorangan wajib menyusun rencana program pengawasan. Program pengawasan terdiri atas
(1) program tahunan, Program pengawasan tahunan pengawas sekolah disusun oleh kelompok pengawas pada setiap jenjang pendidikan di kabupaten/kota melalui diskusi terprogram. Kegiatan penyusunan program tahunan ini diperkirakan berlangsung selama 1 (satu) minggu.
(2) program semester pengawasan, Program pengawasan semester adalah perencanaan teknis operasional kegiatan yang dilakukan oleh setiap pengawas sekolah pada setiap sekolah binaannya. Program tersebut disusun sebagai penjabaran atas program pengawasan tahunan di tingkat kabupaten/kota.
(3) rencana kepengawasan akademik (RKA) dan
(4) rencana kepengawasan manajerial (RKM). Rencana Kepengawasan Akademik (RKA) dan Rencana Kepengawasan Manajerial (RKM) merupakan penjabaran dari program semester yang lebih rinci dan sistematis sesuai dengan aspek/masalah prioritas yang harus segera dilakukan kegiatan supervisi. Penyusunan RKA dan RKM ini diperkirakan berlangsung 1 (satu) minggu. Kegiatan menyusun rencana program kepengawasan sekolah adalah kegiatan bukan tatap muka.
Program tahunan, program semester, RKA dan RKM sekurang-kurangnya memuat: aspek/masalah, tujuan, indikator keberhasilan, strategi/metode kerja (teknik supervisi), skenario kegiatan, sumberdaya yang diperlukan, penilaian dan instrumen pengawasan.
2) Melaksanakan Pembinaan, Pemantauan, dan Penilaian
Kegiatan supervisi akademik dan kegiatan supervisi manajerial yang meliputi pembinaan, pemantauan pelaksanaan 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan merupakan kegiatan dimana terjadi interaksi langsung antara pengawas satuan pendidikan dengan kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan lainnya.
Kegiatan ini adalah kegiatan tatap muka yang sebenarnya di sekolah binaan, tetapi kegiatan mengolah hasil pemantauan setiap standar dari 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan merupakan kegiatan bukan tatap muka.
Pelaksanaan pembinaan dengan menggunakan format dan instrumen lain yang ditentukan oleh dinas pendidikan kabupaten/kota bersangkutan.
3) Menyusun Laporan Pelaksanaan Program Pengawasan
Setiap pengawas sekolah membuat laporan per sekolah dan seluruh sekolah binaan. Laporan ini lebih ditekankan kepada pencapaian tujuan dari setiap butir kegiatan pengawasan sekolah yang telah dilaksanakan pada setiap sekolah binaan.
Penyusunan laporan oleh pengawas sekolah merupakan upaya untuk mengkomunikasikan hasil kegiatan atau keterlaksanaan program yang telah direncanakan.
Menyusun laporan pelaksanaan program pengawasan adalah kegiatan bukan tatap muka dan dilakukan oleh setiap pengawas sekolah dengan segera setelah melaksanakan pembinaan, pemantauan atau penilaian.
D. Penugasan Pengawas Menurut Peraturan Pemerintah 74 Tahun 2008
1. Ruang Lingkup
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 74 tentang Guru Pasal 54 ayat (8) dan (9) pengawas terdiri dari pengawas satuan pendidikan, pengawas mata pelajaran, atau pengawas kelompok mata pelajaran. Ruang lingkup tugas pengawas adalah melakukan pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan pengawasan yang ekuivalensinya dengan 24 (dua puluh empat) jam pembelajaran tatap muka dalam 1 (satu) minggu yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional.
a. Tugas pokok pengawas satuan pendidikan
Tugas pokok pengawas satuan pendidikan adalah melakukan pengawasan manajerial terdiri dari pembinaan, pemantauan (standar pengelolaan, standar pembiayaan, standar sarana dan prasarana, standar pendidik & tenaga kependidikan) dan penilaian kinerja sekolah pada satuan pendidikan yang menjadi binaannya.
b. Tugas pokok pengawas mata pelajaran atau kelompok mata pelajaran
Tugas pokok pengawas mata pelajaran atau kelompok mata pelajaran yaitu melaksanakan pengawasan akademik meliputi pembinaan, pemantauan pelaksanaan Standar Nasional Pendidikan (standar isi, standar proses, standar penilaian, standar kompetensi lulusan) pada guru mata pelajaran di sejumlah satuan pendidikan yang ditetapkan.
c. Tugas pokok pengawas bimbingan dan konseling
Tugas pokok pengawas bimbingan dan konseling meliputi pembinaan, pemantauan pelaksanaan bimbingan dan konseling pada sejumlah satuan pendidikan yang ditetapkan.
d. Tugas pokok pengawas SLB
Tugas pokok pengawas SLB adalah melaksanakan pengawasan akademik meliputi pembinaan, pemantauan pelaksanaan Standar Nasional Pendidikan pada sejumlah SLB kabupaten/kota.
2. Uraian Tugas Pengawas
Kegiatan bagi pengawas satuan pendidikan dan pengawas mata pelajaran atau pengawas kelompok mata pelajaran untuk ekuivalensi dengan 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per minggu diuraikan sebagai berikut.
A. Pengawas Satuan Pendidikan
Lingkup kerja pengawas satuan pendidikan untuk melaksanakan tugas pokok diatur sebagai berikut:
1) Ekuivalensi kegiatan kerja pengawas satuan pendidikan terhadap 24 (dua puluh empat) jam tatap muka menggunakan pendekatan jumlah sekolah yang dibina.
2) Jumlah sekolah yang harus dibina untuk tiap pengawas sekolah adalah sebagai berikut.
a) Pengawas Taman Kanak-Kanak melakukan pengawasan dan membina paling sedikit 10 sekolah dan paling banyak 15 sekolah,
b) Pengawas Sekolah Dasar melakukan pengawasan dan membina paling sedikit 10 sekolah dan paling banyak 15 sekolah,
c) Pengawas Sekolah Menengah Pertama melakukan pengawasan dan membina paling sedikit 7 sekolah dan paling banyak 15 sekolah,
d) Pengawas Sekolah Menengah Atas melakukan pengawasan dan membina paling sedikit 5 sekolah dan paling banyak 10 sekolah,
e) Pengawas Sekolah Menengah Kejuruan melakukan pengawasan dan membina paling sedikit 5 sekolah dan paling banyak 10 sekolah,
f) Pengawas Sekolah Luar Biasa melakukan pengawasan dan membina paling sedikit 5 sekolah dan paling banyak 10 sekolah,
g) Pengawas melakukan pengawasan paling sedikit 5 (lima) sekolah/madrasah binaan untuk daerah khusus.
3) Lingkup kerja pengawas satuan pendidikan untuk ekuivalensi 24 (dua puluh empat) jam tatap muka adalah sebagai berikut.
a) Penyusunan Program Pengawasan satuan Pendidikan
Setiap pengawas satuan pendidikan baik secara berkelompok maupun secara perorangan wajib menyusun rencana program pengawasan. Program pengawasan terdiri atas (1) program pengawasan tahunan, (2) program pengawasan semester, dan (3) rencana kepengawasan manajerial (RKM).
Program pengawasan tahunan, Program tahunan, program semester, dan RKM sekurang-kurangnya memuat aspek/masalah, tujuan, indikator keberhasilan, strategi/metode kerja (teknik supervisi), skenario kegiatan, sumberdaya yang diperlukan, penilaian dan insrumen pengawasan.
Program pengawasan semester adalah perencanaan teknis operasional kegiatan yang dilakukan oleh setiap pengawas sekolah pada setiap sekolah binaannya.
Rencana Kepengawasan Manajerial (RKM) merupakan penjabaran dari program semester yang lebih rinci dan sistematis sesuai dengan aspek/masalah prioritas yang harus segera dilakukan kegiatan supervisi.
b) Melaksanakan Pembinaan
Kegiatan supervisi kegiatan manajerial meliputi pembinaan dan pemantauan pelaksanaan manajemen sekolah merupakan kegiatan dimana terjadi interaksi langsung antara pengawas satuan pendidikan dengan kepala sekolah dan tenaga kependidikan lainnya. Kegiatan ini dilaksanakan di sekolah binaan.
Pelaksanaan pembinaan dengan menggunakan format dan instrumen yang ditentukan oleh dinas pendidikan di kabupaten/kota bersangkutan.
c) Melaksanakan Pemantauan Pelaksanaan SNP
Kegiatan supervisi pemantauan meliputi pemantauan dan pembinaan pelaksanaan SNP merupakan kegiatan dimana terjadi interaksi langsung antara pengawas satuan pendidikan dengan kepala sekolah dan tenaga kependidikan lainnya. Kegiatan ini dilaksanakan di sekolah binaan.
Pelaksanaan pembinaan dengan menggunakan format dan instrumen yang ditentukan oleh dinas pendidikan di kabupaten/kota bersangkutan.
d) Melaksanakan Penilaian Kinerja
Kegiatan peniaian kinerja kepala sekolah merupakan kegiatan untuk mengukur keberhasilan kepala sekolah dalam melaksanakan tugas manajerial maupun akademik. Kegiatan ini dilaksanakan di sekolah binaan.
Pelaksanaan penilaian menggunakan format dan instrumen yang ditentukan oleh dinas pendidikan di kabupaten/kota bersangkutan.
e) Menyusun laporan pelaksanaan program pengawasan
Setiap pengawas membuat laporan dalam bentuk laporan per sekolah dari seluruh sekolah binaan. Laporan ini lebih ditekankan kepada pencapaian tujuan dari setiap butir kegiatan pengawasan sekolah yang telah dilaksanakan pada setiap sekolah binaan.
Penyusunan laporan oleh pengawas merupakan upaya untuk mengkomunikasikan hasil kegiatan atau keterlaksanaan program yang telah direncanakan.
f) Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesionalitas kepala sekolah dan tenaga kependidikan lainnya.
Kegiatan pembimbingan dan pelatihan profesionalitas kepala sekolah dan tenaga kependidikan lainnya dilaksanakan paling sedikit 3 (tiga) kali dalam satu semester secara berkelompok yang diselenggarakan oleh MKKS atau KKKS.
Kegiatan dilaksanakan terjadwal baik waktu maupun jumlah jam yang diperlukan untuk setiap kegiatan sesuai dengan tema atau jenis keterampilan atau kompetensi yang akan ditingkatkan.
Kegiatan pembimbingan dan pelatihan profesionalitas dapat dilakukan melalui workshop, seminar, observasi, individual dan group conference, bimbingan teknis serta kunjungan sekolah melalui supervisi manajerial.
B. Pengawas Mata Pelajaran Atau Pengawas Kelompok Mata Pelajaran
Lingkup kerja pengawas mata pelajaran atau pengawas kelompok mata pelajaran untuk melaksanakan tugas pokok diatur sebagai berikut.
1) Ekuivalensi kegiatan kerja pengawas mata pelajaran atau pengawas kelompok mata pelajaran terhadap 24 (dua puluh empat) jam tatap muka menggunakan pendekatan jumlah guru yang dibina pada satu atau beberapa sekolah.
2) Jumlah guru yang harus dibina untuk tiap jenis pengawas mata pelajaran sebagai berikut.
a) Pengawas Guru Taman Kanak-kanak (Pendidikan Usia Dini Formal) melakukan pengawasan dan membina paling sedikit sedikit 60 guru dan paling banyak 75 guru kelas di TK,
b) Pengawas Guru Sekolah Dasar paling sedikit 60 guru dan paling banyak 75 guru kelas di SD,
c) Pengawas Mata Pelajaran pada Sekolah Menengah Pertama melakukan pengawasan dan membina paling sedikit 40 guru dan paling banyak 60 guru di SMP,
d) Pengawas Mata Pelajaran pada Sekolah Menengah Atas melakukan pengawasan dan membina paling sedikit 40 guru dan paling banyak 60 guru di SMA,
e) Pengawas Mata Pelajaran pada Sekolah Menengah Kejuruan melakukan pengawasan dan membina paling sedikit 40 guru dan paling banyak 60 guru di SMK,
f) Pengawas Sekolah Luar Biasa melakukan pengawasan dan membina paling sedikit 40 guru dan paling banyak 60 guru mata pelajaran luar biasa.
3) Lingkup kerja pengawas mata pelajaran adalah sebagai berikut.
a) Penyusunan Program Pengawasan Mata Pelajaran atau Kelompok Mata Pelajaran
Setiap pengawas mata pelajaran atau kelompok mata pelajaran baik secara berkelompok maupun secara perorangan wajib menyusun rencana program pengawasan. Program pengawasan terdiri atas (1) program pengawasan tahunan, (2) program pengawasan semester, dan (3) rencana kepengawasan akademik (RKA).
Program pengawasan tahunan pengawas mata pelajaran atau kelompok mata pelajaran disusun oleh kelompok pengawas mata pelajaran atau kelompok mata pelajaran di kabupaten/kota melalui diskusi terprogram.
Program pengawasan semester adalah perencanaan teknis operasional kegiatan yang dilakukan oleh setiap pengawas mata pelajaran atau kelompok mata pelajaran pada setiap sekolah dimana guru binaannya berada. Program tersebut disusun sebagai penjabaran atas program pengawasan tahunan di tingkat kabupaten/kota.
Rencana Kepengawasan Akademik (RKA) merupakan penjabaran dari program semester yang lebih rinci dan sistematis sesuai dengan aspek/masalah prioritas yang harus segera dilakukan kegiatan supervisi.
Program tahunan, program semester, dan RKA sekurang-kurangnya memuat aspek/masalah, tujuan, indikator keberhasilan, strategi/metode kerja (teknik supervisi), skenario kegiatan, sumberdaya yang diperlukan, penilaian dan insrumen pengawasan.
b) Melaksanakan Pembinaan, Pemantauan dan Penilaian
Kegiatan supervisi akademik meliputi pembinaan dan pemantauan pelaksanaan standar isi, standar proses, standar penilaian dan standar kompetensi lulusan merupakan kegiatan dimana terjadi interaksi langsung antara pengawas mata pelajaran dengan guru binaanya.
Melaksanakan penilaian adalah menilai kinerja guru dalam merencanakan, melaksanakan dan menilai proses pembelajaran.
Kegiatan ini dilakukan di sekolah binaan, sesuai dengan uraian kegiatan dan jadwal yang tercantum dalam RKA yang telah disusun.
c) Menyusun Laporan Pelaksanaan Program Pengawasan
Setiap pengawas membuat laporan dalam bentuk laporan per sekolah dari seluruh sekolah binaan. Laporan ini lebih ditekankan kepada pencapaian tujuan dari setiap butir kegiatan pengawasan sekolah yang telah dilaksanakan pada setiap sekolah binaan.
Penyusunan laporan oleh pengawas merupakan upaya untuk mengkomunikasikan hasil kegiatan atau keterlaksanaan program yang telah direncanakan.
Menyusun laporan pelaksanaan program pengawasan dilakukan oleh setiap pengawas dengan segera setelah melaksanakan pembinaan, pemantauan atau penilaian.
d) Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesionalitas guru.
Kegiatan pembimbingan dan pelatihan profesionalitas guru dilaksanakan paling sedikit 3 (tiga) kali dalam satu semester secara berkelompok di MGMP atau KKG.
Kegiatan ini dilaksanakan terjadwal baik waktu maupun jumlah jam yang diperlukan untuk setiap kegiatan sesuai dengan tema atau jenis keterampilan dan kompetensi yang akan ditingkatkan. Dalam pelatihan ini diperkenalkan kepada guru cara-cara baru yang lebih sesuai dalam melaksanakan suatu proses pembelajaran/ pembimbinan.
Kegiatan pembimbingan dan pelatihan profesionalitas guru ini dapat dilakukan melalui workshop, seminar, observasi, individual dan group conference, serta kunjungan kelas melalui supervisi akademik.
C. Pengawas Bimbingan dan Konseling
Lingkup kerja pengawas bimbingan dan konseling untuk
melaksanakan tugas pokok diatur sebagai berikut:
1) Ekuivalensi kegiatan kerja pengawas bimbingan dan konseling terhadap 24 (dua puluh empat) jam tatap muka menggunakan pendekatan jumlah guru yang dibina di satu atau beberapa sekolah pada jenjang pendidikan yang sama atau jenjang pendidikan yang berbeda.
2) Jumlah guru yang harus dibina untuk pengawas bimbingan dan konseling paling sedikit 40 (empat puluh) dan paling banyak 60 guru BK.
3) Uraian lingkup kerja pengawas bimbingan dan konseling adalah sebagai berikut.
a) Penyusunan Program Pengawasan Bimbingan dan Konseling
Setiap pengawas baik secara berkelompok maupun secara perorangan wajib menyusun rencana program pengawasan. Program pengawasan terdiri atas (1) program pengawasan tahunan, (2) program pengawasan semester, dan (3) rencana kepengawasan akademik (RKA).
Program pengawasan tahunan pengawas disusun oleh kelompok pengawas di kabupaten/kota melalui diskusi terprogram.
Program pengawasan semester adalah perencanaan teknis operasional kegiatan yang dilakukan oleh setiap pengawas pada setiap sekolah tempat guru binaannya berada. Program tersebut disusun sebagai penjabaran atas program pengawasan tahunan di tingkat kabupaten/kota.
Rencana Kepengawasan Bimbingan dan Konseling (RKBK) merupakan penjabaran dari program semester yang lebih rinci dan sistematis sesuai dengan aspek/masalah prioritas yang harus segera dilakukan kegiatan supervisi.
Program tahunan, program semester, dan RKBK sekurang-kurangnya memuat aspek/masalah, tujuan, indikator keberhasilan, strategi/metode kerja (teknik supervisi), skenario kegiatan, sumberdaya yang diperlukan, penilaian dan instrumen pengawasan.
b) Melaksanakan Pembinaan, Pemantauan dan Penilaian
Kegiatan supervisi bimbingan dan konseling meliputi pembinaan dan pemantauan pelaksanaan bimbingan dan konseling di sekolah merupakan kegiatan dimana terjadi interaksi langsung antara pengawas dengan guru binaanya,
Melaksanakan penilaian adalah menilai kinerja guru dalam merencanakan, melaksanakan dan menilai proses pembimbingan.
Kegiatan ini dilakukan di sekolah binaan, sesuai dengan uraian kegiatan dan jadwal yang tercantum dalam RKBK yang telah disusun.
c) Menyusun Laporan Pelaksanaan Program Pengawasan
Setiap pengawas membuat laporan dalam bentuk laporan per sekolah dari seluruh sekolah binaan. Laporan ini lebih ditekankan kepada pencapaian tujuan dari setiap butir kegiatan pengawasan sekolah yang telah dilaksanakan pada setiap sekolah binaan,
Penyusunan laporan oleh pengawas merupakan upaya untuk mengkomunikasikan hasil kegiatan atau keterlaksanaan program yang telah direncanakan,
Menyusun laporan pelaksanaan program pengawasan dilakukan oleh setiap pengawas sekolah dengan segera setelah melaksanakan pembinaan, pemantauan atau penilaian.
d) Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesionalitas guru BK.
Kegiatan pembimbingan dan pelatihan profesionalitas guru BK dilaksanakan paling sedikit 3 (tiga) kali dalam satu semester secara berkelompok di Musyawarah Guru Pembimbing (MGP).
Kegiatan dilaksanakan terjadwal baik waktu maupun jumlah jam yang diperlukan untuk setiap kegiatan sesuai dengan tema atau jenis keterampilan dan kompetensi yang akan ditingkatkan.
Dalam pelatihan diperkenalkan kepada guru caracara baru yang lebih sesuai dalam melaksanakan suatu proses pembimbingan. Kegiatan pembimbingan dan pelatihan profesionalitas guru BK ini dapat dilakukan melalui workshop, seminar, observasi, individual dan group conference,
Untuk melengkapi pengetahuan Anda silahkan baca Permendiknas_nomor_39_Tahun_2009 beban Kerja Guru Dan Pengawas.pdf
Akhirnya, tidak ada pengawas yang sempurna, karena pengawasan yang sempurna hanyalah Allah Subhanahuwata'ala, Apabila diri kita ingat dan merasa diawasi oleh Allah Subhanahuwata'ala, maka Kita akan berjalan dengan lurus dan berusaha sebaik mungkin, karena segala apa yang Kita kerjakan/lakukan/perbuat akan diminta pertanggungjawabannya olah Allah Subhanahuwata'ala, "KELAK".