SPMI/EDS/Analisis Swot 119 Point Instrumen Akreditasi Sekolah

SPMI/EDS/Analisis Swot 119 Point Instrumen Akreditasi Sekolah

Contents [Show Up]
SPMI/EDS/Analisis Swot 119 Point Instrumen Akreditasi Sekolah 
SPMI (Sistem Penjaminan Mutu Internal) Sekolah harus dilakukan dalam rangka pencapaian nilai tertinggi dalam akreditasi sekolah. Sekolah SD/MI/, SMP/MTs, SMA.MA, SMK yang akan menghadapi Akreditasi sekolah, haruslah terlebih dahulu melakukan kegiatan pengisian Evaluasi Diri Sekolah (EDS) atau bisa juga mengisi Sistem Penjaminan Mutu internal (SPMI) sekolah. SPMI ini berguna untuk mengetahui sejauh mana kelemahan, kekuatan, solusi, dan peluang atau yang lebih dikenal dengan ANALISIS SWOT (STRENGTH, WEAKNESS, OPPORTUNITY, THREAT).
 Tujuan penjaminan mutu adalah memelihara dan meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara berkelanjutan, yang dijalankan secara internal untuk mewujudkan visi dan misi sekolah
SPMI/EDS/Analisis Swot 119 Point Instrumen Akreditasi Sekolah
Analisis Swot 8 Standar nasional Pendidikan/ EDS/SPMI ini akan sangat perlu dilakukan dalam rangka mencapai kemajuan sekolah. dalam artikel ini contoh SPMI/EDS, Analisis Swot dengan 8 SNP dan 119 point instrumen Akreditasi, semoga bisa menjadi inspirasi, dan contoh yang berguna bagi Anda yang membutuhkan.

I. STANDAR ISI
1. Kompetensi inti sikap spiritual tingkat Pedidikan SD/MI adalah menerima, menjalankan, dan menghargai ajaran agama yang dianutnya.

Rumusan kompetensi Sikap Spiritual: “Menerima, menjalankan, dan menghargai ajaran agama yang dianutnya.” Kompetensi tersebut dapat dicapai melalui pembelajaran tidak langsung (indirect teaching), berupa keteladanan, pembiasaan, dan budaya sekolah/madrasah dengan memperhatikan karakteristik mata pelajaran serta kebutuhan dan kondisi siswa.

Perangkat pembelajaran terdiri atas:
1) Program tahunan dan program semester
2) Silabus
3) RPP
4) Buku guru dan buku siswa
5) Alat evaluasi dan buku nilai (Sikap spiritual siswa diamati dan dicatat guru kelas dan guru mata pelajaran).

Dibuktikan dengan:
1) Dokumen:
a) Perangkat pembelajaran yang disusun guru sesuai dengan tingkat kompetensi pada kompetensi sikap spiritual di SD/MI
b) Hasil kegiatan Pengembangan Keprofesionalan Berkelanjutan (PKB) di KKG tentang kompetensi sikap spiritual siswa/Penguatan Pendidikan Karakter siswa.
c) Rancangan dan hasil penilaian sikap spiritual, berupa jurnal penilaian, dokumen observasi, penilaian diri, dan penilaian antar teman.
d) Program kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler berupa kegiatan Keagamaan, misalnya: pesantren kilat, ceramah keagamaan, baca tulis al-Quran, retreat. atau kegiatan lainnya.
2) Wawancara dengan guru kelas/mata pelajaran

2. Rumusan kompetensi sikap sosial, yaitu menghayati dan mengamalkan perilaku: (a) jujur; (b) disiplin; (c) santun; (d) percaya diri; (e) peduli (gotong royong, kerjasama, toleran, damai); (f) bertanggung jawab dalam berinteraksi secara efektif sesuai dengan perkembangan anak di lingkungan, keluarga, sekolah, masyarakat dan lingkungan alam sekitar, bangsa, negara, kawasan regional, dan kawasan internasional yang dapat dicapai melalui pembelajaran tidak langsung (indirect teaching), yaitu keteladanan, pembiasaan, dan budaya sekolah/madrasah dengan memperhatikan karakteristik mata pelajaran serta kebutuhan dan kondisi siswa.

Perangkat pembelajaran terdiri atas:
1) Program tahunan dan program semester.
2) Silabus.
3) RPP.
4) Buku guru dan buku siswa.
5) Alat evaluasi dan buku nilai (Sikap sosial siswa diamati dan dicatat guru kelas dan guru mata pelajaran).

Dibuktikan dengan: 1). Dokumen:
a) Perangkat pembelajaran yang disusun guru sesuai dengan tingkat kompetensi pada kompetensi sikap sosial di SD/MI.
b) Hasil kegiatan Pengembangan Keprofesionalan Berkelanjutan (PKB) di KKG tentang kompetensi sikap sosial/atau penguatan pendidikan karakter siswa.
c) Rancangan dan hasil penilaian sikap sosial, berupa jurnal penilaian, dokumen observasi, penilaian diri, dan penilaian antar teman.
d) Program dan hasil kegiatan ekstrakurikuler berupa kegiatan Krida, misalnya: Kepramukaan, Palang Merah Remaja (PMR), Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra), dan lainnya. Latihan olah-bakat latihan olah-minat, misalnya: pengembangan bakat olahraga, seni dan budaya dan lain-lain.

2). Wawancara dengan guru kelas/mata pelajaran tentang perangkat pembelajaran guru yang memuat tentang pelaksanaan kompetensi sikap sosial.

Kompetensi Inti  pengetahuan  yang harus  dimiliki siswa SD/MI   adalah
memahami dan menerapkan pengetahuan faktual, konseptual, prosedural, dan metakognitif pada tingkat dasar denga cara mengamati, menanya, dan mencoba berdasarkan rasa ingin tahu tentang dirinya makhluk ciptaan Tuhan dan benda-benda yang dijumpainya di rumah, di sekolah, dan tempat bermain.
Hasil kegiatan pengembangan perangkat pembelajaran kompetensi
pengetahuan meliputi:
1) Program tahunan dan program semester.
2) Silabus.
3) RPP.
4) Buku yang digunakan guru dan siswa dalam pembelajaran.
5) Alat evaluasi dan buku nilai untuk kompetensi pengetahuan.

Dibuktikan dengan:

1) Dokumen:
a) Perangkat pembelajaran guru yang disusun sesuai dengan tingkat kompetensi inti 3 (pengetahuan) dan kompetensi dasar.
b) Hasil kegiatan Pengembangan Keprofesionalan Berkelanjutan (PKB) di KKG tentang kompetensi pengetahuan siswa.
c) Program kegiatan ekstrakurikuler berupa Kegiatan Ilmiah Remaja (KIR), kegiatan penguasaan keilmuan, kemampuan akademik, dan lainnya.

2) Wawancara dengan guru kelas/mata pelajaran tentang kompetensi inti pengetahuan dan kompetensi dasar pada setiap mata pelajaran.

4. Kompetensi Inti Keterampilan pada SD/MI adalah menunjukkan keterampilan berfikir dan bertindak: (a)  kreatif, (b) produktif, (c)  kritis,
(d) mandiri, (e) kolaboratif, dan (f) komunikatif dalam bahasa yang jelas, sistematis, logis, dan kritis dalam karya yang estetis, dalam gerakan yang mencerminkan anak sehat dan tindakan yang mencerminkan perilaku anak sesuai dengan tahap perkembangannya.

Hasil kegiatan pengembangan perangkat pembelajaran kompetensi keterampilan meliputi:
1) Program tahunan dan program semester.
2) Silabus.
3) RPP.
4) Buku yang digunakan guru dan siswa dalam pembelajaran.
5) Kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.
6) Alat evaluasi dan buku nilai untuk kompetensi keterampilan.

Dibuktikan dengan:
1) Dokumen
a) Perangkat pembelajaran guru yang disusun sesuai dengan tingkat kompetensi inti 4 (keterampilan) dan kompetensi dasar.
b) Buku pelajaran
c) Hasil tugas intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.
d) Penilaian keterampilan berupa penilaian kinerja, proyek dan portofolio, berupa kegiatan pengamatan guru seperti menyanyi, bermain peran dan menari, atau produk siswa seperti poster, karangan, puisi, dan lain-lain
2) Wawancara dengan guru kelas/mata pelajaran tentang kompetensi inti keterampilan dan kompetensi dasar pada setiap mata pelajaran.

5. Perangkat pembelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti dikembangkan
sesuai tingkat kompetensi dan ruang lingkup materi pada setiap tingkat kelas.
Dibuktikan dengan:
1) Dokumen:
a) Program tahunan dan program semester.
b) Perangkat  pembelajaran.
c) Buku yang digunakan oleh guru Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
d) Hasil kegiatan Pengembangan Keprofesionalan Berkelanjutan (PKB) di KKG tentang kompetensi pengetahuan siswa.
2) Wawancara terhadap minimal 3 siswa dari kelas yang berbeda.

6. Kurikulum SD/MI (Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum) Pelaksanaan Kurikulum pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah dilakukan melalui pembelajaran dengan pendekatan tematik-terpadu dari Kelas I sampai Kelas VI. Mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti dikecualikan untuk tidak menggunakan pembelajaran tematik-terpadu.
Dibuktikan dengan:
1) Dokumen:
a) Perangkat Pembelajaran Tematik Terpadu pada setiap kelas setiap semester.
b) Silabus dan RPP Pembelajaran Tematik Terpadu pada semua tingkat kelas dan kesesuaiannya dengan buku guru dan buku siswa.
c) Hasil kegiatan Pengembangan Keprofesionalan Berkelanjutan (PKB) di KKG tentang kompetensi pengetahuan siswa.
2) Wawancara dengan minimal tiga siswa dari kelas 4, 5, dan 6.

7. Tim Pengembang Kurikulum adalah tim yang bertugas antara lain mengembangkan kurikulum sekolah/madrasah. Keterlibatan Tim Pengembang Kurikulum dibuktikan dengan dokumen penugasan, berita acara dan notulen rapat, serta tanda tangan dari berbagai pihak yang terlibat; yaitu seluruh guru mata pelajaran, konselor (guru Bimbingan dan Konseling), dan komite sekolah/madrasah atau penyelenggara pendidikan.

Dibuktikan dengan:
1). SK penetapan tim pengembang kurikulum sekolah/madrasah.
2). Daftar hadir kegiatan pengembangan kurikulum.
3). Daftar hadir narasumber.
4). Berita acara penetapan kurikulum.
5). Notulen rapat pengembangan kurikulum

8. KTSP disusun mengacu pada Kerangka Dasar pada Standar Isi meliputi:
Perumusan visi, misi, dan tujuan satuan pendidikan;
Pengorganisasian muatan kurikuler satuan pendidikan;
Pengaturan beban belajar siswa dan beban kerja guru pada tingkat kelas; Penyusunan kalender pendidikan satuan pendidikan;
Penyusunan silabus muatan atau mata pelajaran muatan lokal; dan
Penyusunan RPP setiap muatan  pembelajaran.

Dibuktikan dengan:
1) Dokumen KTSP bagian kerangka dasar sesuai dengan pedoman pengembangan KTSP.
2) Dokumen silabus mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi pekerti, dan silabus mata pelajaran lainnya termasuk muatan lokal dalam bentuk soft copy atau hard copy.

9. Prosedur operasional pengembangan KTSP meliputi:
1) Analisis, mencakup:
a) Analisis ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Kurikulum.
b) Analisis kebutuhan siswa, satuan pendidikan, dan lingkungan (analisis konteks).
c) Analisis ketersediaan sumber daya pendidikan.
2) Penyusunan, mencakup:
a) Perumusan visi, misi, dan tujuan satuan pendidikan.
b) Pengorganisasian muatan kurikuler satuan pendidikan.
c) Pengaturan beban belajar siswa dan beban kerja guru pada tingkat kelas.
d) Penyusunan kalender pendidikan satuan pendidikan.
e) Penyusunan silabus muatan atau mata pelajaran muatan lokal.
f) Penyusunan  rencana pelaksanaan pembelajaran  setiap muatan pembelajaran.
3) Penetapan dilakukan kepala sekolah/madrasah berdasarkan hasil rapat dewan pendidik satuan pendidikan dengan melibatkan komite sekolah/madrasah.
4) Pengesahan dilakukan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.

Dibuktikan dengan dokumen KTSP yang telah disahkan.

10. SD/MI melaksanakan kurikulum sesuai Pedoman.
(1) Struktur Kurikulum

A. Struktur Kurikulum SD
B. Struktur Kurikulum MI
(2) Penugasan terstruktur adalah kegiatan pembelajaran yang berupa pendalaman materi pembelajaran oleh siswa yang dirancang oleh pendidik untuk mencapai standar kompetensi. Waktu penyelesaian penugasan terstruktur ditentukan oleh pendidik.

Kegiatan mandiri tidak terstruktur adalah kegiatan pembelajaran yang berupa pendalaman materi pembelajaran oleh siswa yang dirancang oleh pendidik untuk mencapai standar kompetensi. Waktu penyelesaiannya diatur sendiri oleh siswa.

Beban belajar penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri, paling banyak 40% dari waktu kegiatan tatap muka mata pelajaran yang bersangkutan

(3) Penambahan Beban Belajar
Satuan pendidikan dapat menambah beban belajar 2 (dua) jam per minggu sesuai dengan kebutuhan belajar siswa dan/atau kebutuhan akademik, sosial, budaya, dan faktor lain yang dianggap penting.

(4) Mata Pelajaran Seni Budaya, Prakarya, dan Kewirausahaan
Untuk Mata Pelajaran Seni Budaya, Prakarya, dan kewirausahaan, satuan pendidikan wajib menyelenggarakan minimal 2 dari 4 aspek yang disediakan. Siswa mengikuti salah satu aspek yang disediakan untuk setiap semester, aspek yang diikuti dapat diganti setiap semester.

(5) Kegiatan Pengembangan Diri
Kegiatan pengembangan diri berupa ekstrakurikuler terdiri atas Pendidikan Kepramukaan (wajib), usaha kesehatan sekolah (UKS), palang merah remaja (PMR), dan lainnya sesuai dengan kondisi dan potensi masing-masing satuan pendidikan.

Dibuktikan dengan:
1. Struktur kurikulum di sekolah/madrasah.
2. Dokumen penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri.
3. Jadwal pelajaran, daftar hadir, dan RPP.
4. Hasil belajar seni budaya, prakarya, dan kewirausahaan.
5. Laporan kegiatan pengembangan diri dan ekstrakurikuler.

II. STANDAR PROSES
11. Silabus dikembangkan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan satuan pendidikan berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi.

Dibuktikan dengan kelengkapan komponen dan isi silabus yang dimiliki sekolah/madrasah untuk semua tema dan mata pelajaran.

12. RPP adalah rencana kegiatan pembelajaran tatap muka untuk satu pertemuan atau lebih. RPP dikembangkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan pembelajaran siswa dalam upaya mencapai Kompetensi Dasar (KD).
Setiap guru pada satuan pendidikan berkewajiban menyusun RPP secara lengkap dan sistematis agar pembelajaran berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, efisien, memotivasi siswa untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis siswa. RPP disusun berdasarkan KD yang dilaksanakan dalam satu kali pertemuan atau lebih.
Komponen RPP yang lengkap terdiri atas:
1) Identitas  sekolah/madrasah.
2) Tema/subtema.
3) Kelas/semester.
4) Materi pokok.
5) Alokasi waktu.
6) Tujuan pembelajaran.
7) Kompetensi dasar dan indikator pencapaian kompetensi.
8) Materi pembelajaran.
9) Metode pembelajaran.
10) Media pembelajaran.
11) Sumber belajar.
12) Langkah-langkah  pembelajaran.
13) Penilaian hasil pembelajaran.

Dibuktikan dengan menelaah isi RPP yang disusun  oleh guru di sekolah/madrasah.

Ketentuan alokasi waktu dan beban belajar di SD/MI adalah sebagai
berikut.
INDIKATOR SD MI
Durasi setiap satu jam
pembelajaran
35 menit 35 menit
Beban Belajar per minggu:
1) Kelas I 30 jam pembelajaran 34 jam pembelajaran
2) Kelas II 32 jam pembelajaran 36 jam pembelajaran
3) Kelas III 34 jam pembelajaran 40 jam pembelajaran
4) Kelas IV, V, dan VI 36 jam pembelajaran 43 jam pembelajaran
Beban Belajar per semester:
1) Kelas I, II, III, IV, V 18-20 minggu 18-20 minggu
2) Kelas VI semester ganjil 18-20 minggu 18-20 minggu
3) Kelas VI semester
genap
14-16 minggu 14-16 minggu
Beban Belajar per tahun 36-40 minggu 36-40 minggu
Dibuktikan dengan:
1) Jadwal pembelajaran dan kalender akademik.
2) Pembagian tugas guru dan tugas tambahan lainnya.
3) Dokumen Silabus Mata pelajaran.

14. Jumlah siswa SD/MI dalam setiap rombongan belajar maksimum 28
orang. Jumlah tersebut bukan merupakan hasil perhitungan jumlah
siswa di sekolah/madrasah dibagi dengan jumlah rombongan belajar.
Dibuktikan dengan melihat data siswa atau absensi siswa per kelas.

15. Buku teks pelajaran adalah buku yang digunakan oleh guru dan siswa dalam pembelajaran. Setiap siswa menggunakan buku teks atau buku elektronik (e-Book) untuk semua mata pelajaran.

Dibuktikan dengan:
1) Melihat pencantuman buku teks mata pelajaran dalam RPP.
2) Melihat daftar buku teks pelajaran.
3) Menanyakan kepada beberapa siswa tentang ketersediaan dan penggunaan buku teks pelajaran dalam bentuk cetak maupun e- Book.

16. Pengelolaan kelas yang baik:
1) Guru wajib menjadi teladan dalam sikap spiritual.
2) Guru wajib menjadi teladan dalam sikap sosial.
3) Guru menyesuaikan pengaturan tempat duduk siswa dan sumber daya lain sesuai dengan karakteristik.
4) Volume dan intonasi suara guru harus dapat didengar dengan baik oleh siswa.
5) Guru wajib menggunakan kata-kata santun, lugas, dan mudah dimengerti oleh siswa.
6) Guru menyesuaikan materi pelajaran dengan kecepatan dan kemampuan belajar siswa.
7) Guru menciptakan ketertiban, kedisiplinan, kenyamanan, dan keselamatan dalam menyelenggarakan proses pembelajaran.
8) Guru memberikan penguatan dan umpan balik terhadap respon dan hasil belajar siswa selama proses pembelajaran berlangsung.
9) Guru mendorong dan menghargai siswa untuk bertanya dan mengemukakan  pendapat.
10) Guru berpakaian sopan, bersih, dan rapi.
11) Guru menjelaskan pada siswa silabus mata pelajaran pada tiap awal semester.
12) Guru memulai dan mengakhiri proses pembelajaran sesuai dengan waktu yang dijadwalkan.

Dibuktikan dengan:
1) Mengamati proses pembelajaran di 1-2 kelas, yang dipilih oleh asesor dengan memerhatikan keterlaksanaan dua belas hal di atas.
2) Melihat rekap hasil supervisi kelas oleh kepala sekolah/madrasah

17. Dalam kegiatan pendahuluan pembelajaran, guru melakukan   langkah-
langkah berikut:
1) Menyiapkan siswa secara psikis dan fisik untuk mengikuti pembelajaran.
2) Memberi motivasi belajar siswa sesuai manfaat dan aplikasi materi ajar
dalam kehidupan sehari-hari.
3) Mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang mengaitkan pengetahuan sebelumnya dengan materi yang akan dipelajari.
4) Menjelaskan tujuan pembelajaran atau kompetensi dasar yang akan dicapai.
5) Menyampaikan cakupan materi dan penjelasan uraian kegiatan sesuai silabus.

Dibuktikan dengan:
1) Mengamati pelaksanaan langkah pendahuluan pembelajaran yang dilakukan guru di kelas.
2) Melihat kesesuaian antara RPP dengan pelaksanaan pembelajaran.
3) Melihat rekap hasil supervisi kelas oleh kepala sekolah/madrasah.

18. Kegiatan inti menggunakan model pembelajaran yang disesuaikan dengan karakteristik siswa dan KD setiap mata pelajaran.
Model pembelajaran merupakan suatu bentuk pembelajaran yang memiliki nama, ciri, sintak, pengaturan, dan budaya misalnya discovery learning, project-based learning, problem-based learning, inquiry learning.

Dibuktikan dengan:
1) menelaah ragam model pembelajaran yang digunakan guru dalam:
a) RPP
b) proses pembelajaran di 1-2 kelas, yang dipilih oleh asesor
2) wawancara dengan guru dan siswa.

19. Kegiatan inti dilaksanakan guru dengan menggunakan metode pembelajaran yang disesuaikan dengan karakteristik siswa dan KD setiap mata pelajaran.
Metode pembelajaran antara lain: Ceramah, Demonstrasi, Diskusi, Belajar Mandiri, Simulasi, Curah Pendapat, Studi Kasus, Seminar, Tutorial, Deduktif, dan Induktif.

Dibuktikan dengan:
1) menelaah ragam metode pembelajaran yang digunakan guru dalam:
a) RPP
b) proses pembelajaran di 1-2 kelas, yang dipilih oleh asesor
2) wawancara dengan guru dan siswa.

20. Kegiatan inti dilaksanakan guru dengan menggunakan media pembelajaran yang disesuaikan dengan karakteristik siswa dan KD setiap mata pelajaran. Media pembelajaran, berupa alat bantu proses pembelajaran bisa berupa hasil karya inovasi guru maupun yang sudah tersedia.

Dibuktikan dengan:
1) menelaah ragam media pembelajaran yang digunakan guru dalam:
a) RPP
b) proses pembelajaran di 1-2 kelas, yang dipilih oleh asesor
2) wawancara dengan guru dan siswa.

21. Kegiatan inti dilaksanakan guru dengan menggunakan sumber belajar yang disesuaikan dengan karakteristik siswa dan KD setiap mata pelajaran.
Sumber belajar, dapat berupa buku, media cetak dan elektronik, alam sekitar, atau sumber belajar lain yang relevan.

Dibuktikan dengan:
1) menelaah ragam sumber belajar yang digunakan guru dalam:
a) RPP
b) proses pembelajaran di 1-2 kelas, yang dipilih oleh asesor
2) wawancara dengan guru dan siswa.

22. Kegiatan inti dilaksanakan guru dengan menggunakan pendekatan
pembelajaran yang disesuaikan dengan karakteristik siswa dan KD setiap
mata pelajaran
Pemilihan pendekatan tematik dan/atau tematik terpadu dan/atau saintifik
dan/atau inkuiri dan penyingkapan dan/atau pembelajaran yang
menghasilkan karya berbasis pemecahan masalah disesuaikan dengan
karakteristik kompetensi dan jenjang pendidikan. Sesuai dengan
karakteristik sikap, maka salah satu alternatif yang dipilih adalah proses
afeksi mulai dari menerima, menjalankan, menghargai, menghayati,
hingga mengamalkan.
Pengetahuan dimiliki melalui aktivitas mengetahui, memahami,
menerapkan, menganalisis, mengevaluasi, hingga mencipta. Untuk
memperkuat pendekatan saintifik, tematik terpadu, dan tematik sangat
disarankan untuk menerapkan belajar berbasis penyingkapan/penelitian.
Untuk mendorong siswa menghasilkan karya kreatif dan kontekstual, baik
individual maupun kelompok, disarankan menggunakan pendekatan
pembelajaran yang menghasilkan karya berbasis pemecahan masalah.
Keterampilan diperoleh melalui kegiatan mengamati, menanya, mencoba,
menalar, menyaji, dan mencipta. Seluruh isi materi mata pelajaran yang
diturunkan dari keterampilan harus mendorong siswa untuk melakukan
proses pengamatan hingga penciptaan. Untuk mewujudkan keterampilan
tersebut perlu melakukan pembelajaran yang menerapkan modus belajar
berbasis penyingkapan/penelitian dan pembelajaran yang menghasilkan
karya berbasis pemecahan masalah.
Dibuktikan dengan:
1) menelaah ragam pendekatan pembelajaran yang digunakan guru dalam:
a) RPP
b) proses pembelajaran di 1-2 kelas, yang dipilih oleh asesor
2) wawancara dengan guru dan siswa.

23. Dalam kegiatan penutup, guru bersama siswa baik secara individual maupun kelompok melakukan refleksi untuk:
1) Mengevaluasi seluruh rangkaian aktivitas pembelajaran dan hasil-hasil yang diperoleh untuk selanjutnya secara bersama menemukan manfaat langsung maupun tidak langsung dari hasil pembelajaran yang telah berlangsung.
2) Memberikan umpan balik terhadap proses dan hasil pembelajaran,
3) Melakukan kegiatan tindak lanjut dalam bentuk pemberian tugas, baik tugas individual maupun kelompok.
4) Menginformasikan rencana kegiatan pembelajaran untuk pertemuan berikutnya.

Dibuktikan dengan:
1) Mengamati pelaksanaan langkah penutupan pembelajaran yang dilakukan guru di kelas.
2) Melihat kesesuaian antara RPP dengan pelaksanaan pembelajaran.
3) Melihat rekap hasil supervisi kelas oleh kepala sekolah/madrasah.

24. Penilaian otentik (authentic assesment) menilai kesiapan siswa, proses, dan hasil belajar secara utuh. Keterpaduan penilaian ketiga komponen tersebut akan menggambarkan kapasitas, gaya, dan perolehan belajar siswa yang mampu menghasilkan dampak instruksional (instructional effect) pada aspek pengetahuan dan dampak pengiring (nurturant effect) pada aspek sikap.
Guru dalam proses pembelajaran melakukan penilaian otentik secara komprehensif, baik di kelas, bengkel kerja, laboratorium, maupun tempat praktik kerja, dengan menggunakan: angket, observasi, catatan anekdot, dan refleksi.

Dibuktikan dengan:
1) Memeriksa dokumen:
a) Instrumen penilaian otentik
b) Bukti pelaksanaan penilaian otentik
c) Hasil penilaian otentik
2) Wawancara dengan guru

25. Guru memanfaatkan hasil penilaian otentik untuk merencanakan program remedial, pengayaan, dan pelayanan konseling. Selain itu, hasil penilaian otentik dapat dimanfaatkan sebagai bahan untuk memperbaiki proses pembelajaran sesuai Standar Penilaian Pendidikan.
Dibuktikan dengan menelaah:
1) Dokumen bukti pemanfaatan hasil penilaian otentik yang dilakukan
oleh guru (satu tahun terakhir).
2) Hasil perbaikan dan pengayaan siswa setiap mata pelajaran.

26. Kepala sekolah/madrasah melakukan pengawasan proses pembelajaran dengan prinsip:
1) Objektif, menggunakan kriteria yang sama terhadap semua yang diawasi.
2) Transparan, dilakukan secara terbuka dan diinformasikan kepada semua pihak terkait.
Hasil pengawasan diinformasikan kepada pihak terkait, dan digunakan untuk peningkatan mutu sekolah/madrasah secara berkelanjutan.
Dibuktikan dengan:
1) Dokumen bukti perencanaan dan pelaksanaan pengawasan yang dilakukan oleh kepala sekolah/madrasah, serta tindak lanjut hasil pengawasan dalam peningkatan mutu secara berkelanjutan.
2) Mewawancarai beberapa guru tentang pelaksanaan pengawasan yang dilakukan kepala sekolah/madrasah

27. Kepala sekolah/madrasah melakukan pengawasan dalam bentuk supervisi proses pembelajaran terhadap guru setiap tahun.
Dibuktikan dengan memeriksa dokumen bukti pelaksanaan supervisi proses pembelajaran yang dilakukan oleh kepala sekolah/madrasah atau guru senior yang diberi wewenang oleh kepala sekolah/madrasah.

28. Pemantauan proses pembelajaran dilakukan pada tahap perencanaan,
pelaksanaan, dan penilaian hasil pembelajaran. Pemantauan dilakukan
melalui diskusi kelompok terfokus, pengamatan, pencatatan, perekaman,
wawancara, dan dokumentasi.
Dibuktikan dengan:
1) Dokumen bukti pemantauan proses pembelajaran yang dilakukan
kepala sekolah/madrasah.
2) Wawancara dengan guru tentang pelaksanaan pemantauan.
3) Wawancara dengan siswa tentang pelaksanaan pemantauan.

29. Supervisi proses pembelajaran dilakukan oleh kepala sekolah/madrasah pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian hasil pembelajaran yang ditindaklanjuti dengan cara: pemberian contoh, diskusi, konsultasi, atau pelatihan.

Dibuktikan dengan:
1) Memeriksa dokumen bukti tindak lanjut supervisi proses pembelajaran yang dilakukan kepala sekolah.
2) Wawancara dengan guru tentang tindak lanjut hasil supervisi.

30. Hasil kegiatan pemantauan, supervisi, dan evaluasi proses pembelajaran disusun dalam bentuk laporan untuk kepentingan tindak lanjut pengembangan keprofesionalan pendidik secara berkelanjutan.

Dibuktikan dengan:
1) Laporan hasil pemantauan, supervisi, dan evaluasi proses pembelajaran yang dilakukan kepala sekolah/madrasah.
2) Dokumen program tindak lanjut hasil pengawasan.

31. Tindak lanjut hasil pengawasan dilakukan dalam bentuk:
1) Penguatan dan penghargaan kepada guru yang menunjukkan kinerja yang memenuhi atau melampaui standar.
2) Pemberian kesempatan kepada guru untuk mengikuti program pengembangan keprofesionalan berkelanjutan (PKB).

Dibuktikan dengan:
1) Dokumen bukti pelaksanaan tindak lanjut pengawasan yang dilakukan kepala sekolah/madrasah berupa:
a) Bukti keikutsertaan guru dalam program PKB.
b) Bukti pemberian penguatan dan penghargaan.
2) Wawancara dengan guru tentang tindak lanjut hasil pengawasan.

III. STANDAR KOMPETENSI LULUSAN
32. Sekolah/madrasah memfasilitasi berbagai kegiatan untuk memotivasi siswa agar memiliki perilaku dan mengembangkan sikap orang beriman melalui pembiasaan (budaya sekolah) dalam menghargai dan menghayati sesuai dengan ajaran agama yang dianut, meliputi:
1) Integrasi pengembangan sikap beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME dalam kegiatan pembelajaran.
2) Berdoa setiap memulai dan mengakhiri kegiatan.
3) Santun dalam berbicara dan berperilaku.
4) Berpakaian sopan sesuai aturan sekolah/madrasah.
5) Mengucapkan salam saat masuk kelas.
6) Melaksanakan kegiatan ibadah.
7) Mensyukuri setiap nikmat yang diperoleh.
8) Menumbuhkan sikap saling menolong/berempati
9) Menghormati perbedaan
10) Antre saat bergantian memakai fasilitas sekolah/madrasah

Dibuktikan dengan:
1) Dokumen:
a) program sekolah/madrasah melalui Rencana Kerja dan Pelaksanaan Program.
b) foto-foto kegiatan yang mencerminkan sikap religius siswa.
2) Observasi lingkungan tentang aktivitas yang dilakukan oleh siswa baik dalam kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.
3) Wawancara dengan kepala sekolah/madrasah, guru, tenaga kependidikan, dan komite sekolah/madrasah.

33. Sekolah/madrasah memfasilitasi berbagai kegiatan untuk menumbuhkan sikap sosial dengan karakter jujur dan bertanggungjawab, peduli, gotong-royong dan demokratis, percaya diri, serta nasionalisme:

1) Karakter Jujur dan Bertanggungjawab:
a) Melaksanakan tugas individu dengan baik
b) Menerima risiko dari tindakan yang dilakukan
c) Mengakui dan meminta maaf atas kesalahan yang dilakukan
d) Menepati janji

2) Karakter Peduli:
a) Menumbuhkan sikap saling menolong antarsesama: membantu orang yang membutuhkan, menjenguk dan mendoakan orang yang sakit, dan lain-lain.
b) Menumbuhkan sikap sadar lingkungan bersih dan sehat: membuang sampah pada tempatnya, memungut sampah yang dijumpai; menghemat penggunaan air dan listrik, penghijauan di lingkungan sekolah/madrasah, dan lain-lain.

34. Sekolah/madrasah memiliki program gerakan literasi yang mencerminkan sikap pembelajar sejati sepanjang hayat diwujudkan dalam aktivitas pembelajaran baik di dalam kelas maupun di luar kelas, melalui pembiasaan program tersebut, meliputi::
1) Perencanaan dan penilaian program literasi
2) Disediakan waktu yang cukup untuk kegiatan literasi.
3) Membaca/menulis buku dan bacaan lainnya di ruang baca/pojok baca/tempat yang tersedia.
4) Menyelenggarakan lomba yang terkait dengan literasi
5) Memajang karya tulis siswa (berupa puisi, artikel, biografi, sejarah, dan lain-lain) dan merotasi secara berkala.
6) Penghargaan terhadap prestasi siswa secara berkala.
7) Pelatihan tentang literasi

Dibuktikan dengan:
1) Dokumen:
a) Rencana dan laporan pelaksanaan kegiatan literasi.
b) Dokumentasi kegiatan.
2) Observasi aktivitas siswa terkait dengan pelaksanaan gerakan literasi.
3) Wawancara dengan kepala sekolah/madrasah, guru, tenaga kependidikan, dan komite sekolah/madrasah.

35. Untuk memiliki perilaku yang mencerminkan sikap sehat jasmani dan rohani, setiap siswa terlibat dalam seluruh kegiatan baik intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler melalui kegiatan kesiswaan, berupa:
1) Olah raga 2) Seni 3) Kepramukaan 4) UKS 5) Keagamaan 6) Lomba yang terkait dengan kesehatan jasmani dan rohani

Dibuktikan dengan:
1) Dokumen:
a) Program, laporan, dan dokumentasi kegiatan kesiswaan
b) Kehadiran siswa dalam pembelajaran
c) Kegiatan ekstrakurikuler wajib maupun pilihan
d) Kegiatan UKS yang meliputi kantin sehat, bina mental untuk pencegahan NAPZA (Narkotika, Alkohol, Psikotropika, dan Zat Adiktif) , HIV/AIDS, tindak kekerasan, dan lain-lain.
e) Prestasi dalam bidang olah raga dan seni
f) Catatan perkembangan siswa dari guru PJOK, wali kelas, dan kepala sekolah/madrasah
2) Wawancara:
a) Guru
b) Siswa
c) Komite  sekolah/madrasah
3) Observasi lingkungan sekolah yang meliputi kantin, UKS, dan aktivitas lain yang relevan.

36. Pengetahuan faktual, konseptual, prosedural, dan metakognitif pada tingkat dasar berkenaan dengan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya terkait dalam konteks diri sendiri, keluarga, sekolah, masyarakat dan lingkungan alam sekitar, bangsa, dan negara.

Dibuktikan dengan:
1) Dokumen:
a) silabus setiap mata pelajaran b) RPP setiap mata pelajaran c) portofolio dan laporan kegiatan d) penilaian 2) Observasi: a) proses kegiatan pembelajaran di kelas atau di luar kelas b) sarana dan prasarana yang berkaitan dengan kegiatan pembelajaran
3) Wawancara:
a) guru
b) siswa

37. Sekolah/madrasah memfasilitasi siswa untuk memperoleh pengalaman pembelajaran yang ditunjukkan oleh kemampuan untuk melakukan kegiatan seni dan budaya lokal, meliputi:
1) kegiatan yang menunjukkan keberagaman budaya 2) peringatan hari-hari besar 3) peringatan hari-hari besar agama 4) pentas seni budaya 5) bulan bahasa

Dibuktikan dengan:
1) Dokumen:
a) Program sekolah
b) Laporan pelaksanaan kegiatan seni dan budaya lokal.
2) Observasi Proses pembelajaran kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler
3) Wawancara:
a) Guru
b) Siswa

38. Sekolah/madrasah memfasilitasi siswa untuk memperoleh pengalaman pembelajaran menggunakan informasi tentang lingkungan sekitar secara logis, kritis, dan kreatif melalui pemanfaatan sumber belajar berupa:
1). Bahan ajar 2). Buku teks 3). Perpustakaan 4). Alat peraga 5). Internet

Dibuktikan dengan:
1) Dokumen:
a) RPP yang memuat penugasan individu dan kelompok
b) Laporan tugas dan kegiatan oleh siswa
c) Bahan dan alat peraga
2) Observasi proses pembelajaran di dalam dan luar kelas
3) Wawancara:
a) Guru
b) Siswa

IV. STANDAR PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
39. Guru  memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana (S1) PGSD/PGMI atau diploma empat (D4) program studi yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan/diampu, diperoleh dari lembaga dan program studi terakreditasi.

Dibuktikan dengan foto kopi ijazah.

40. Sertifikat pendidik diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan. Sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Pemerintah.

Dibuktikan dengan menelaah dokumen sertifikat pendidik yang dimiliki oleh guru

41. Latar belakang pendidikan yang sesuai sebagai guru kelas adalah S1 PGSD/PGMI/Psikologi.

Dibuktikan dengan mengecek foto kopi ijazah setiap guru.

42. Guru mata pelajaran (Pendidikan Agama, Pendidikan Jasmani, Olahraga Kesehatan) mengajar sesuai dengan latar belakang pendidikan.
Khusus untuk guru muatan lokal memiliki keahlian di bidang yang diampu.

Dibuktikan dengan dokumen: 1).  Surat Tugas Mengajar.
2). Foto kopi ijazah dan sertifikat yang sesuai dengan penugasannya.

43. Guru yang mempunyai kompetensi pedagogik menguasai karakteristik siswa dari aspek fisik, moral, sosial, kultural, emosional, dan intelektual, meliputi: 1).  Mengintegrasikan karakteristik siswa dari aspek fisik, agama dan moral,
sosial, kultural, emosional, dan intelektual dalam pembelajaran. (K1)
2). Memilih teori  belajar  dan  prinsip-prinsip pembelajaran yang sesuai dengan karakteristik siswa. (K2)
3). Merancang kegiatan pembelajaran siswa berdasarkan kurikulum. (K3) 4). Menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik. (K4)
5). Menggunakan teknologi informasi dan komunikasi serta bahan ajar untuk kepentingan penyelenggaraan kegiatan pengembangan yang mendidik. (K5)
6). Mengembangkan potensi siswa untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki. (K6)
7). Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan siswa. (K7) 8). Melaksanakan penilaian proses dan hasil belajar. (K8)
9). Menggunakan hasil penilaian proses dan hasil belajar untuk meningkatkan kualitas pembelajaran. (K9)
10). Melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran. (K10)

Dibuktikan dengan:
1) Menelaah RPP sesuai kurikulum yang berlaku. 2) Mengamati proses pembelajaran di 1-2 kelas, yang dipilih oleh asesor dengan memerhatikan keterlaksanaan sepuluh hal di atas. 3) Menelaah hasil penelitian tindakan kelas (PTK) yang dilakukan oleh guru.

44. Kompetensi profesional meliputi:
1). Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu. (K1)
2). Menguasai kompetensi inti dan kompetensi dasar mata  pelajaran yang diampu. (K2)
3). Mengembangkan materi pembelajaran yang diampu secara kreatif. (K3) 4). Mengembangkan keprofesian berkelanjutan dengan melakukan tindakan
reflektif. (K4)
5). memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk berkomunikasi dan mengembangkan diri. (K5)

Dibuktikan dengan:
1) Mengamati pelaksanaan pembelajaran yang dilakukan guru di kelas.
2) Melihat kesesuaian antara RPP dan kesesuaian pelaksanaan pembelajaran.
3) Melihat Rekapitulasi hasil Uji Kompetensi Guru (UKG).
4) Laporan kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) di MGMP.
5) Laporan Penelitian Tindakan Kelas (PTK) yang dibuat guru.

45. Guru mempunyai kompetensi kepribadian yang meliputi:
1). Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia. (K1)
2). Menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi siswa dan masyarakat. (K2)
3). Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa. (K3)
4). Menunjukkan etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa percaya diri. (K4)
5). Menjunjung tinggi kode etik profesi guru. (K5)

Dibuktikan dengan:
1) Dokumen pernyataan kepala sekolah/madrasah bahwa tidak ada satu pun guru yang tersangkut perkara kriminal dan tidak ada pengaduan dari masyarakat atau pakta integritas dalam satu tahun terakhir.
2) Wawancara dengan kepala sekolah/madrasah, komite, dan beberapa siswa.

46. Guru mempunyai kompetensi sosial yang dibuktikan dengan:
1) Komunikasi sesama guru dibuktikan melalui pengamatan asesor selama visitasi.
2) Komunikasi guru dengan tenaga kependidikan dibuktikan melalui pengamatan asesor selama visitasi.
3) Komunikasi guru dengan siswa dibuktikan melalui wawancara, observasi kelas, dan melihat hasil supervisi kepala sekolah/madrasah.
4) Komunikasi guru dengan orang tua dibuktikan melalui dokumen. pertemuan berkala guru dengan orang tua dan catatan guru BK.
5) Komunikasi guru dengan masyarakat dibuktikan melalui dokumen pertemuan guru dengan masyarakat.

Dibuktikan melalui wawancara dengan kepala sekolah/madrasah, guru, tenaga kependidikan, komite, dan beberapa siswa.

47. Guru yang melaksanakan tugas layanan konseling memiliki kompetensi
profesional meliputi:
1). Penguasaan konsep dan praksis asesmen untuk memahami kondisi, kebutuhan, dan masalah konseling.
2). Penguasaan kerangka teoretis dan praksis bimbingan dan konseling. 3). Perencanaan program bimbingan dan konseling.
4). Pelaksanaan program bimbingan dan konseling yang komprehensif. 5). Penilaian proses dan hasil kegiatan bimbingan dan konseling.
6). Komitmen terhadap etika profesional.
7). Penguasaan konsep dan praksis penelitian dalam bimbingan dan konseling.

Dibuktikan dengan:
1). Dokumen program bimbingan dan konseling. 2). Dokumen pelaksanaan bimbingan dan konseling. 3). Pedoman wawancara dan assessment dengan siswa. 4). Dokumen hasil layanan konseling.

48. Persyaratan kepala sekolah/madrasah meliputi:
1) Memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S1) atau diploma empat (D4) kependidikan atau nonkependidikan perguruan tinggi yang terakreditasi.
2) Berusia setinggi-tingginya 56 (lima puluh enam) tahun pada waktu pengangkatan pertama sebagai kepala sekolah/madrasah.
3) Sehat jasmani dan rohani berdasarkan surat keterangan dari dokter Pemerintah.
4) Tidak pernah dikenakan hukuman disiplin sedang dan/atau  berat  sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
5) Memiliki sertifikat pendidik.
6) Memiliki sertifikat kepala sekolah/madrasah.
7) Pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun menurut jenis dan jenjang sekolah/madrasah masing-masing.
8) Memiliki golongan ruang serendah-rendahnya III/c bagi guru pegawai negeri sipil (PNS) dan bagi guru bukan PNS disetarakan dengan kepangkatan yang dikeluarkan oleh yayasan atau lembaga yang berwenang dibuktikan dengan SK inpasing.
9) Memperoleh nilai baik untuk penilaian kinerja sebagai guru dalam 2 (dua) tahun terakhir.

Dibuktikan dengan :
1) Ijazah. 2) Sertifikat pendidik. 3) Sertifikat kepala sekolah/madrasah. 4) SK pengangkatan sebagai guru. 5) SK pangkat/golongan terakhir. 6) Penilaian kinerja oleh yang berwenang.

49. Kompetensi manajerial kepala sekolah/madrasah meliputi:
1) Menyusun perencanaan sekolah/madrasah untuk berbagai tingkatan perencanaan.
2) Mengembangkan organisasi sekolah/madrasah sesuai dengan kebutuhan.
3) Memimpin penyelenggaraan sekolah/madrasah dalam pendayagunaan sumber daya sekolah/madrasah secara optimal.
4) Mengelola perubahan dan pengembangan sekolah/madrasah menuju organisasi pembelajaran yang efektif.
5) Menciptakan budaya dan iklim sekolah/madrasah yang kondusif dan inovatif bagi pembelajaran siswa.
6) Mengelola guru dan tenaga administrasi sekolah/madrasah dalam rangka pendayagunaan sumber daya manusia secara optimal.
7) Mengelola sarana dan prasarana sekolah/madrasah dalam rangka pendayagunaan secara optimal.
8) Mengelola hubungan sekolah/madrasah dan masyarakat dalam rangka pencarian dukungan ide, sumber belajar, dan pembiayaan sekolah/madrasah.
9) Mengelola seleksi dalam rangka penerimaan peserta didik baru (PPDB) dalam proses penerimaan, penempatan, dan pengembangan kapasitas siswa.
10) Mengelola pengembangan kurikulum dan kegiatan pembelajaran sesuai dengan arah dan tujuan pendidikan nasional.
11) Mengelola keuangan sekolah/madrasah sesuai dengan prinsip pengelolaan yang akuntabel, transparan, dan efisien.
12) Mengelola ketatausahaan sekolah/madrasah dalam mendukung pencapaian tujuan sekolah/madrasah.
13) Mengelola unit layanan khusus sekolah/madrasah dalam mendukung kegiatan pembelajaran dan kegiatan siswa di sekolah/madrasah.
14) Mengelola sistem informasi sekolah/madrasah dalam mendukung penyusunan program dan pengambilan keputusan.
15) Memanfaatkan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi peningkatan pembelajaran dan manajemen sekolah/madrasah.
16) Melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program kegiatan sekolah/madrasah dengan prosedur yang tepat, serta merencanakan tindak lanjutnya.

Dibuktikan dengan: 1). Dokumen
a) Rencana Kerja Tahunan dan Rencana Kerja Jangka Menengah sekolah/madrasah.
b) Struktur organisasi.
c) Surat penugasan guru (untuk tugas utama dan untuk optimalisasi guru dan tenaga kependidikan).
d) Hasil Monev kepala sekolah/madrasah tentang pelaksanaan program  sekolah/madrasah.
2). Wawancara dengan:
a) Kepala sekolah/madrasah tentang PPDB dan pemanfaatan TIK untuk pembelajaran.
b) Wakil bidang sarana tentang pengelolaan sarana dan prasarana.
c) Wakil bidang humas tentang hubungan dengan masyarakat.
d) Wakil bidang kurikulum tentang pengembangan kurikulum dan kegiatan pembelajaran.

e) Guru dan siswa tentang kemampuan mengelola perubahan, pengembangan, dan menciptakan budaya inovatif, serta pemanfaatan TIK untuk pembelajaran.
f) Bendahara sekolah/madrasah tentang pengelolaan keuangan.
g) Tenaga administrasi tentang pencapaian tujuan sekolah/madrasah.
h) Petugas unit layanan khusus tentang dukungan kegiatan pembelajaran,
i) Petugas TIK tentang sistem informasi sekolah/madrasah dan pemanfaatan TIK untuk pembelajaran.

50. Kepala sekolah/madrasah memiliki kemampuan kewirausahaan berikut:
1) Melakukan inovasi yang berguna bagi pengembangan sekolah/madrasah.
2) Bekerja keras untuk mencapai keberhasilan sekolah/madrasah sebagai organisasi pembelajar yang efektif.
3) Memiliki motivasi yang kuat untuk sukses dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai pemimpin sekolah/madrasah.
4) Pantang menyerah dan selalu mencari solusi terbaik dalam menghadapi kendala yang dihadapi sekolah/madrasah.
5) Memiliki naluri kewirausahaan dalam mengelola kegiatan produksi/jasa sekolah/madrasah sebagai sumber belajar siswa.

Dibuktikan dengan:
1) Mengamati:
a) Hasil inovasi dalam bentuk program kegiatan di sekolah/madrasah.
b) Unit-unit usaha yang bermanfaat untuk pengembangan sekolah/madrasah.
2) Dokumen:
a) Kerja sama antara sekolah dengan lembaga lain melalui pemanfaatan jaringan IT.
b) Kegiatan yang melibatkan warga di lingkungan sekolah/madrasah.
3) Wawancara dengan siswa, guru, dan tenaga kependidikan lainnya tentang kemampuan kewirausahaan kepala sekolah/madrasah.

51. Kegiatan supervisi proses pembelajaran meliputi:
1) Merencanakan program supervisi proses pembelajaran dalam rangka peningkatan  profesionalisme guru.
2) Melaksanakan supervisi proses pembelajaran terhadap guru dengan menggunakan pendekatan dan teknik supervisi yang tepat.
3) Mengevaluasi hasil supervisi proses pembelajaran.
4) Menindaklanjuti hasil supervisi proses pembelajaran terhadap guru dalam rangka peningkatan profesionalisme guru.

Dibuktikan dengan:
1) Dokumen perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan tindak lanjut hasil supervisi.
2) Wawancara dengan guru.

52. Dibuktikan dengan:
1) Ijazah.
2) SK tenaga administrasi.

53. Setiap perpustakaan sekolah/madrasah memiliki sekurang-kurangnya satu
tenaga perpustakaan sekolah/madrasah yang berkualifikasi SMA atau yang
sederajat dan bersertifikat kompetensi pengelolaan perpustakaan
sekolah/madrasah dari lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah.
Dibuktikan dengan dimilikinya kesesuaian antara penugasan dengan ijazah
yang bersangkutan atau sertifikat kompetensi pengelolaan perpustakaan
sekolah/madrasah dari lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah.


54. Jenis layanan khusus meliputi:
1) Penjaga/keamanan  sekolah/madrasah.
2) Tukang kebun.
3) Tenaga kebersihan.
4) Pesuruh. Dibuktikan dengan:
1) SK/surat tugas
2) pelaksanaan tugas layanan khusus.

V. STANDAR SARANA DAN PRASARANA
Ketentuan luas minimum lahan sekolah/madrasah tercantum  pada Tabel berikut.

Untuk sekolah yang memiliki jumlah siswa 15 sd 32 siswa, lihat tabel berikut.

Luas Minimum Lahan Sekolah/Madrasah

55. Ketentuan luas minimum lahan sekolah/madrasah tercantum  pada Tabel berikut.

Untuk sekolah yang memiliki jumlah siswa 15 sd 32 siswa, lihat tabel berikut.
Luas Minimum Lahan Sekolah/Madrasah
Dibuktikan dengan dokumen yang memuat luas lahan bangunan sekolah/madrasah. Bandingkan luas lahan tersebut dengan luas lahan minimum pada tabel di atas sesuai jumlah Rombel dan jumlah lantai.

Contoh:
Untuk sekolah/madrasah dengan jumlah Rombel 6 dan bangunan 1 lantai, luas minimum lantai adalah 4377 m2.
Jika luas lantai bangunan adalah 4000 m2, maka luas lantai = (4000 : 4377) x 100% = 91,38%. Pilihannya adalah B.

Untuk sekolah/madrasah yang memiliki jumlah siswa kurang dari 15 siswa. Lihat tabel berikut.

56. Dibuktikan dengan:
1) Mengamati lingkungan sekolah/madrasah terkait dengan:
a) Potensi bahaya yang mengancam kesehatan dan keselamatan jiwa.
b) Ketersediaan akses untuk penyelamatan dalam keadaan darurat.
c) Pencemaran air.
d) Kebisingan.
e) Pencemaran udara.
2) Wawancara dengan berbagai pihak yang terkait dengan sarana dan prasarana.

57. Ketentuan luas minimum lantai sekolah/madrasah yang memiliki 15 sampai
dengan 28 siswa per rombongan belajar, bangunan memenuhi ketentuan
rasio minimum luas lantai terhadap siswa seperti tercantum pada berikut.

Dibuktikan dengan:
1) Pengamatan langsung
2) Dokumen yang berisi tentang luas lantai bangunan

58. Bangunan yang memenuhi persyaratan keselamatan, meliputi:
1) Konstruksi yang stabil adalah bangunan yang tidak mudah goyang.
2) Konstruksi yang kukuh adalah bangunan yang kuat terpancang pada
tempatnya.
3) Sistem pencegahan bahaya kebakaran adalah perangkat
penanggulangan bahaya kebakaran, misalnya sensor asap/panas
(sprinkler), hidran kebakaran, alat pemadam kebakaran ringan/APAR,
air, pasir, atau karung goni, termasuk akses evakuasi.
4) Fasilitas ramah anak adalah bangunan sekolah/madrasah yang
memenuhi ketentuan:
a) Peralatan belajar yang ramah anak.
b) Mengakomodasi kebutuhan penyandang disabilitas.
c) Tersedianya tempat sampah terpilah.
d) Memiliki tempat cuci tangan yang dilengkapi air bersih dan sabun.
e) Aman dari benda-benda yang jatuh dan bahan-bahan berbahaya,
baik di dalam maupun di luar bangunan.
f) Bangunan sekolah bertingkat dilengkapi dengan ramp dan tangga
dengan lebar anak tangga minimal 30 cm, dan tinggi anak tangga
maksimal 20 cm, lebar tangga lebih dari 150 cm, ada pegangan
tangga dan berpenutup.
g) Memiliki area/ruang bermain (lokasi dan desain dengan
perlindungan yang memadai, sehingga dapat dimanfaatkan oleh
semua peserta didik, termasuk anak penyandang disabilitas).
5) Penangkal petir adalah rangkaian jalur yang difungsikan sebagai jalan
bagi petir menuju ke permukaan bumi. tanpa merusak benda-benda
yang dilewatinya. Ada 3 bagian utama pada penangkal petir: Batang
penangkal petir, Kabel konduktor, dan Tempat pembumian.
Dibuktikan dengan:
1) Mengamati kondisi bangunan sekolah/madrasah dan prasarana yang
ada, meliputi:
a) Konstruksi yang kukuh dan stabil.
b) Perangkat pencegahan bahaya kebakaran.
c) Fasilitas ramah anak.
d) Penangkal petir.
2) Wawancara dengan berbagai pihak yang terkait dengan sarana dan
prasarana.

59. Bangunan memenuhi persyaratan kesehatan, meliputi:
1) Ventilasi adalah (lubang) tempat udara dapat keluar masuk secara
bebas. Dalam hal ruang ber-AC, kondisi AC harus berfungsi dengan baik
dan kapasitas yang sesuai.
2) Pencahayaan adalah pengaturan cahaya dari matahari atau lampu agar
ruangan cukup terang untuk membaca dan menulis.
3) Sanitasi meliputi saluran air bersih, tempat cuci tangan, saluran air
kotor dan/atau air limbah, dan saluran air hujan.
4) Tempat sampah adalah wadah untuk menampung sampah secara
sementara, yang biasanya terbuat dari logam atau plastik.
5) Bahan bangunan yang aman adalah yang tidak mengandung bahan
berbahaya/beracun bagi kesehatan.
Dibuktikan dengan:
1) Mengamati kondisi bangunan sekolah/madrasah dan prasarana yang
ada, meliputi:
a) Ventilasi.
b) Pencahayaan.
c) Sanitasi.
d) Tempat sampah.
e) Bahan bangunan yang aman.
2) Wawancara dengan berbagai pihak yang terkait dengan sarana dan
prasarana.

60. Sekolah/madrasah  memiliki  instalasi  listrik  dengan  daya minimum
1.300 watt.

Dibuktikan dengan:
1) Melihat ketersediaan penerangan listrik di semua ruangan.
2) Rekening pembayaran listrik.

61. Pemeliharaan/perbaikan berkala sekolah/madrasah meliputi: pengecatan
ulang, perbaikan jendela dan pintu, lantai, penutup atap, plafon, instalasi
air, dan listrik.
Dibuktikan dengan:
1) Melihat kondisi fisik.
2) Dokumen pelaksanaan pemeliharaan sekolah/madrasah.

62. Sebuah SD/MI sekurang-kurangnya memiliki prasarana meliputi:
Tabel Prasarana
Jenis No. Jenis
1 Ruang kelas
2 Ruang guru
3 Ruang pimpinan (dapat terintegrasi dengan ruang guru)
4 Ruang laboratorium IPA (dapat memanfaatkan ruang kelas/lainnya)
5 Ruang perpustakaan
6 Ruang UKS 13 Tempat parkir 7 Ruang sirkulasi 8 Tempat beribadah
9 Jamban
10 Tempat bermain/berolahraga
11 Gudang
12 Kantin
Dibuktikan dengan melihat ketersediaan dan kondisi prasarana yang dimiliki sekolah/madrasah. Khusus untuk perpustakaan dan laboratorium dibuktikan dengan adanya jadwal penggunaan dan laporan kegiatan.

63. Ruang kelas adalah ruang untuk pembelajaran teori dan praktik yang tidak memerlukan peralatan khusus. Ketentuan ruang kelas sekolah/madrasah, meliputi:
1) Jumlah yang sama atau lebih banyak dari jumlah rombongan
belajar.
2) Ukuran minimum sama dengan jumlah siswa x 2 m, dengan lebar
minimum 5 m dan luas minimum 30 m2.
3) Sarana ruang kelas sebagaimana tercantum pada tabel berikut.
Tabel Sarana Ruang Kelas
Dibuktikan dengan hasil pengamatan/observasi di lokasi dan wawancara
dengan berbagai pihak.

64. Ruang perpustakaan adalah ruang untuk menyimpan dan memperoleh
informasi dari berbagai jenis bahan pustaka. Ruang perpustakaan memiliki
ketentuan, meliputi :
1) Luas minimum sama dengan luas satu ruang kelas, dan lebar minimum
5 m.
2) Sarana ruang perpustakaan sebagaimana tercantum pada tabel di
bawah.
3) Buku teks pelajaran, buku panduan pendidik, buku pengayaan, dan
buku referensi dapat berwujud e-book.
Tabel Sarana Ruang Perpustakaan

Dibuktikan dengan memeriksa ruang dan pemanfaatan perpustakaan,
katalog/e-katalog, perabot, media pembelajaran, dan perlengkapan lain.

65. Dibuktikan dengan mengamati alat peraga yang tersedia di
sekolah/madrasah.

66. Ruang pimpinan adalah ruang untuk pimpinan melakukan kegiatan
pengelolaan sekolah/madrasah. Ruang pimpinan memiliki ketentuan:
1) Luas minimum 12 m2 dan lebar minimum 3 m.
2) Sarana ruang pimpinan sebagaimana tercantum pada tabel berikut.
Tabel Sarana Ruang Pimpinan

Dibuktikan dengan memeriksa ruang pimpinan, perabot, dan
perlengkapan lain.

67. Ruang guru adalah ruang untuk guru bekerja di luar kelas, beristirahat,
dan menerima tamu. Ruang guru memiliki ketentuan:
1) Rasio minimum 4 m2/guru dan luas minimum 32 m2.
2) Sarana ruang guru sebagaimana tercantum pada tabel berikut:
Tabel Sarana Ruang Guru

68. Tempat beribadah adalah ruang tempat warga sekolah/madrasah
melakukan ibadah yang diwajibkan oleh agama masing-masing pada
waktu sekolah. Tempat beribadah memiliki ketentuan:
1) Luas minimum 12 m2.
2) Sarana:
a) Perlengkapan ibadah sesuai kebutuhan.
b) 1 buah lemari/rak.
c) 1 buah jam dinding.
d) Ketersediaan air dan tempat berwudu.
Dibuktikan dengan memeriksa tempat ibadah, perabot, dan perlengkapan
lain.

69. Ruang UKS adalah ruang untuk menangani siswa yang mengalami
gangguan kesehatan dini dan ringan di sekolah/madrasah.
Ruang UKS memiliki ketentuan:
1) Luas minimum 12 m2.
2) Sarana ruang UKS sebagaimana tercantum pada tabel berikut.
1 buah/ruang Tempat tidur 1 set/ruang
2 Lemari 1 buah/ruang
3 Meja 1 buah/ruang
4 Kursi 2 buah/ruang
5 Catatan kesehatan siswa
6 Perlengkapan P3K 1 set/ruang
7 Tandu 1 buah/ruang
8 Selimut 1 buah/ruang
9 Tensimeter 1 buah/ruang
10 Termometer badan
11 Timbangan badan 1 buah/ruang
12 Pengukur tinggi badan
13 Tempat sampah 1 buah/ruang
14 Tempat cuci tangan
15 Jam dinding 1 buah/ruang

Dibuktikan dengan memeriksa ruang UKS, perabot, dan sarana lain

70. Jamban adalah ruang untuk buang air besar dan/atau kecil.
Jamban memiliki ketentuan:
1) Minimum 3 unit dengan dinding, atap, dan dapat dikunci, 1 jamban
untuk setiap 60 siswa pria, 1 jamban untuk setiap 50 siswa wanita,
dan 1 jamban untuk guru/karyawan.
2) Luas minimum tiap unit 2 m2
3) Tersedia air bersih yang cukup
4) Kondisi jamban selalu dalam keadaan bersih.
5) Dengan sarana meliputi:
a) 1 buah kloset.
b) 1 buah tempat air.
c) 1 buah gayung.
d) 1 buah gantungan pakaian.
e) 1 buah tempat sampah.
Dibuktikan dengan memeriksa jamban dan perlengkapan lain.

71. Gudang berfungsi sebagai tempat menyimpan peralatan pembelajaran di
luar kelas, tempat menyimpan sementara peralatan sekolah/ madrasah
yang tidak/belum difungsikan, dan tempat menyimpan arsip yang telah
berusia lebih dari 5 tahun.
Sekolah/madrasah memiliki gudang dengan ketentuan:
1) Luas minimum gudang adalah 18 m2.
2) Gudang dilengkapi sarana lemari dan rak tiap ruang.
3) Gudang dapat dikunci.
Dibuktikan dengan memeriksa ruang simpan/gudang dan perabot.

72. Tempat bermain, berolahraga, berkesenian, keterampilan, dan upacara
dengan ketentuan:
1) Tempat bermain/berolahraga dengan rasio minimum 3 m2/siswa dan
luas minimum 600 m2, memiliki permukaan datar dengan drainase yang
baik dan tidak digunakan untuk tempat parkir.
2) Luas minimum tempat berolahraga 20 m x 15 m.
3) Sarana tempat bermain olah raga sebagaimana tercantum pada Tabel
berikut.
Tabel Sarana Tempat Bermain/Berolahraga.

73. Ruang sirkulasi adalah ruang penghubung antar bagian bangunan sekolah/madrasah.
Ruang sirkulasi memiliki ketentuan:
1) Memiliki luas minimum 30% dari luas total seluruh ruang pada
bangunan, lebar minimum 1,8 m, dan tinggi minimum 2,5 m.
2) Dapat menghubungkan ruang-ruang dengan baik, beratap, serta
memperoleh cahaya dan udara yang cukup.
3) Terawat dengan baik, bersih, dan nyaman.
Dibuktikan dengan memeriksa ruang sirkulasi

74. Kantin
1) Kantin menempati area tersendiri.
2) Luas kantin sesuai dengan kebutuhan siswa, dengan luas total minimum
12 m2.
3) Kantin memperhatikan aspek kebersihan, kesehatan, keamanan.
4) Kantin memiliki sanitasi yang baik.
5) Kantin menyediakan makanan dan minuman yang sehat dan bergizi
bagi guru, karyawan dan siswa. Makanan dan minuman sehat dan
bergizi adalah yang memiliki kandungan gizi seimbang yang
mengandung serat dan zat-zat yang diperlukan tubuh untuk proses
tumbuh kembang (empat sehat, lima sempurna).
Dibuktikan dengan memeriksa kantin.

75. Tempat Parkir
1) Tempat parkir menempati area tersendiri.
2) Tempat parkir dibuat dengan mengikuti standar yang ditetapkan
dengan peraturan daerah atau peraturan nasional.
3) Tempat parkir memiliki sistem pengamanan.
4) Tempat parkir dilengkapi dengan rambu-rambu lalu lintas sesuai
dengan keperluan.
Dibuktikan dengan memeriksa tempat parkir

VI. STANDAR PENGELOLAAN
76. Sekolah/madrasah merumuskan, menetapkan dan mengembangkan visi, misi, dan tujuan lembaga dengan ketentuan, meliputi:
1). Dirumuskan berdasarkan masukan dari warga sekolah/madrasah, komite sekolah/madrasah, dan pihak-pihak pemangku kepentingan, serta selaras dengan tujuan pendidikan nasional. 2). Diputuskan dalam rapat dewan pendidik yang dipimpin oleh kepala sekolah/madrasah. 3). Ditetapkan oleh kepala sekolah/madrasah dan disosialisasikan kepada semua warga sekolah/madrasah dan pihak-pihak pemangku kepentingan. 4). Ditinjau dan dirumuskan kembali secara berkala sesuai dengan perkembangan pendidikan.

Visi sekolah/madrasah dijadikan sebagai cita-cita bersama warga sekolah/madrasah dan segenap pihak yang berkepentingan pada masa yang akan datang.

Misi sekolah/madrasah memberikan arah dalam mewujudkan visi sekolah/madrasah sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.

Tujuan sekolah/madrasah menggambarkan tingkat kualitas yang perlu dicapai dalam jangka menengah (empat tahunan).

Dibuktikan dengan: 1). Dokumen:
a) visi, misi, dan tujuan yang telah ditetapkan oleh kepala sekolah/madrasah
b) berita acara dan daftar hadir kegiatan perumusan, penetapan, dan peninjauan kembali visi, misi, dan tujuan
2). Observasi ketersediaan bukti sosialisasi visi, misi, dan tujuan sekolah/madrasah
3). Wawancara dengan warga sekolah/madrasah, komite sekolah/madrasah, dan pihak-pihak pemangku kepentingan tentang perumusan dan sosialisasi visi, misi, dan tujuan sekolah/madrasah.


77. Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM) dan Rencana Kerja Tahunan (RKT) sekolah/madrasah, meliputi:
1). Disusun sesuai rekomendasi hasil Evaluasi Diri sekolah/madrasah. 2). Diputuskan dalam rapat dewan pendidik dengan   memperhatikan
masukan dari komite sekolah/madrasah dan ditetapkan oleh kepala sekolah/madrasah.
3). Disahkan oleh Dinas Pendidikan/Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota. Bagi sekolah/madrasah swasta, RKJM dan RKT disahkan oleh badan/lembaga penyelenggara pendidikan.
4). Dituangkan dalam dokumen tertulis yang mudah dibaca dan dipahami oleh pihak-pihak yang terkait.

Dibuktikan dengan kegiatan dan bukti dokumen yang bisa diamati di sekolah/madrasah,  meliputi:
1). Dokumen Evaluasi Diri sekolah/madrasah yang menggunakan instrumen Akreditasi atau lainnya. 2). Keterlibatan seluruh pemangku kepentingan dibuktikan melalui wawancara dengan warga sekolah/madrasah, komite sekolah/ madrasah, dan pihak-pihak pemangku kepentingan. 3). Berita acara perumusan, penetapan, dan peninjauan kembali tujuan, dilengkapi daftar hadir warga sekolah/madrasah, komite sekolah/ madrasah, dan pihak-pihak pemangku kepentingan. 4). Terdapat dokumen RKJM dan RKT berbasis Evaluasi Diri yang telah ditetapkan oleh kepala sekolah/madrasah.

78. Dibuktikan dengan dokumen yang mengatur aspek pengelolaan, meliputi:
1). KTSP. 2). Kalender  pendidikan/akademik. 3). Struktur organisasi sekolah/madrasah.  4). Pembagian tugas di antara guru. 5). Pembagian tugas di antara tenaga kependidikan.  6). Peraturan akademik. 7). Tata tertib sekolah/madrasah.  8). Kode etik sekolah/madrasah. 9). Biaya operasional sekolah/madrasah.

79. Struktur organisasi sekolah/madrasah ditetapkan melalui langkah sebagai berikut:
1) Diputuskan dalam rapat dewan pendidik yang dipimpin oleh kepala sekolah/madrasah.
2) Ditetapkan oleh kepala sekolah/madrasah
3) Disosialisasikan kepada semua warga sekolah dan pihak-pihak pemangku kepentingan.
4) Disahkan oleh Dinas Pendidikan kabupaten/kota atau Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota. Bagi sekolah swasta disahkan oleh badan/lembaga penyelenggara pendidikan.

Dibuktikan dengan kegiatan dan bukti dokumen yang bisa diamati di sekolah/madrasah,  meliputi:
1). Notulen rapat yang berisi keputusan tentang penyusunan struktur organisasi  sekolah/madrasah. 2). Dokumen penetapan dan pengesahan susunan organisasi sekolah/madrasah. 3). Bukti sosialisasi kepada semua warga sekolah/madrasah dan pihak- pihak pemangku kepentingan berupa notulen atau berita acara, dilengkapi daftar hadir. 4). Bagan atau struktur organisasi sekolah/madrasah. 5). Rincian tugas setiap personil dalam struktur organisasi.

80. Dibuktikan dengan melihat dokumen rencana kerja tahunan dan dokumen laporan pelaksanaan kegiatan.
Persentasi ketercapaian dihitung dengan membandingkan banyaknya
kegiatan yang dilaksanakan dengan rencana dikali 100%

81. Dibuktikan dengan dokumen pelaksanaan kegiatan kesiswaan yang
meliputi:
1) Penerimaan Siswa Baru. 2) Layanan konseling dapat dilakukan oleh guru kelas atau guru BK. 3) Kegiatan ekstrakurikuler wajib dan ekstrakurikuler pilihan. 4) Pembinaan prestasi. 5) Penelusuran alumni.

82. Bidang Kurikulum dan Kegiatan Pembelajaran terdiri atas:
A. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
1) Penyusunan KTSP memperhatikan Standar Kompetensi Lulusan,
Standar Isi, dan peraturan pelaksanaannya.
2) KTSP dikembangkan sesuai dengan kondisi sekolah/madrasah,
potensi atau karakteristik daerah, sosial budaya masyarakat
setempat, dan siswa.
3) Kepala Sekolah/Madrasah bertanggungjawab atas tersusunnya
KTSP.
4) Kepala Sekolah/Madrasah bertanggungjawab atas pelaksanaan
penyusunan KTSP.
B. Kalender Pendidikan
1) Sekolah/madrasah menyusun kalender pendidikan/akademik yang
meliputi jadwal pembelajaran, ulangan, ujian, kegiatan
ekstrakurikuler, dan hari libur.
2) Penyusunan kalender pendidikan/akademik.
3) Sekolah/madrasah menyusun mata pelajaran yang dijadwalkan
pada semester gasal, dan semester genap.
C. Program Pembelajaran
1) Kegiatan pembelajaran didasarkan pada Standar Kompetensi
Lulusan, Standar Isi, dan peraturan pelaksanaannya, serta Standar
Proses dan Standar Penilaian.
2) Mutu pembelajaran di sekolah/madrasah dikembangkan.
3) Setiap guru bertanggungjawab terhadap mutu perencanaan
kegiatan pembelajaran untuk setiap mata pelajaran yang diampu
4) Kepala sekolah/madrasah bertanggungjawab terhadap kegiatan
pembelajaran sesuai dengan peraturan yang ditetapkan
Pemerintah.
5) Kepala Sekolah/Madrasah bertanggungjawab terhadap mutu
kegiatan pembelajaran.
6) Setiap guru bertanggungjawab terhadap mutu kegiatan
pembelajaran untuk setiap mata pelajaran yang diampu.
D. Penilaian Hasil Belajar Siswa
1) Sekolah/madrasah menyusun program penilaian hasil belajar yang
berkeadilan, bertanggung jawab dan berkesinambungan.
2) Penyusunan program penilaian hasil belajar didasarkan pada
Standar Penilaian Pendidikan.
3) Sekolah/madrasah menilai hasil belajar untuk seluruh kelompok
mata pelajaran, dan membuat catatan keseluruhan, untuk menjadi
bahan program remedial, klarifikasi capaian ketuntasan yang
direncanakan, laporan kepada pihak yang memerlukan,
pertimbangan kenaikan kelas atau kelulusan, dan dokumentasi.

4) Program penilaian hasil belajar perlu ditinjau secara periodik,
berdasarkan data kegagalan/kendala pelaksanaan program
termasuk temuan penguji eksternal dalam rangka mendapatkan
rencana penilaian yang lebih adil dan bertanggung jawab.
5) Sekolah/madrasah menetapkan prosedur yang mengatur
transparansi sistem evaluasi hasil belajar untuk penilaian formal
yang berkelanjutan.
6) Semua guru mengembalikan hasil kerja siswa yang telah dinilai.
7) Sekolah/madrasah menetapkan petunjuk pelaksanaan operasional
yang mengatur mekanisme penyampaian ketidakpuasan siswa dan
penyelesaiannya mengenai penilaian hasil belajar.
8) Penilaian meliputi semua kompetensi dan materi yang diajarkan.
9) Sekolah/Madrasah menyusun ketentuan pelaksanaan penilaian
hasil belajar sesuai dengan Standar Penilaian Pendidikan.
10) Kemajuan yang dicapai oleh siswa dipantau, didokumentasikan
secara sistematis, dan digunakan sebagai balikan kepada siswa
untuk perbaikan secara berkala.
11) Penilaian yang didokumentasikan disertai bukti kesahihan,
keandalan, dan dievaluasi secara periodik untuk perbaikan metode
penilaian.
12) Sekolah/madrasah melaporkan hasil belajar kepada orangtua
siswa, komite, dan institusi di atasnya.
E. Peraturan Akademik, meliputi:
1) Persyaratan minimal kehadiran siswa untuk mengikuti pelajaran dan
tugas dari guru.
2) Ketentuan mengenai ulangan, remedial, ujian, kenaikan kelas, dan
kelulusan.
3) Ketentuan mengenai hak siswa untuk menggunakan fasilitas belajar,
laboratorium, perpustakaan, penggunaan buku pelajaran, buku
referensi, dan buku perpustakaan.
4) Ketentuan mengenai layanan konsultasi kepada guru mata
pelajaran, wali kelas, dan konselor.
5) Peraturan akademik diputuskan oleh rapat dewan pendidik dan
ditetapkan oleh kepala sekolah/madrasah.
Dibuktikan dengan:
1) Adanya kegiatan pengelolaan bidang kurikulum yang melibatkan Tim
Pengembang Kurikulum di sekolah/madrasah.
2) Ada dokumen tentang KTSP, kalender pendidikan, program
pembelajaran, penilaian hasil belajar siswa, dan peraturan akademik.

83. Dibuktikan dengan:
1) Dokumen pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan yang
meliputi:
a) Pemenuhan kebutuhan jumlah pendidik dan tenaga kependidikan untuk terselenggaranya kegiatan pembelajaran. b) Pemberdayaan pendidik dan tenaga kependidikan. c) Pengembangan dan promosi pendidik dan tenaga kependidikan. d) Pemberian penghargaan untuk pendidik dan tenaga kependidikan.

2) Wawancara dengan beberapa pendidik dan tenaga kependidikan
apakah pembagian tugasnya berdasarkan kinerja atau lainnya

84. Penilaian kinerja pendidik dan tenaga kependidikan, meliputi:
1) Kesesuaian penugasan dengan latar belakang pendidikan.
2) Keseimbangan beban kerja.
3) Keaktifan dalam pelaksanaan tugas.
4) Pencapaian prestasi.
5) Keikutsertaan dalam berbagai lomba dan menjadi juara misalnya
guru/kepala sekolah berprestasi, dan OSN guru.
Dibuktikan dengan:
1) Dokumen:
a) Penugasan dari kepala sekolah/madrasah.
b) Presensi (daftar hadir) pendidik dan tenaga kependidikan.
c) Piagam, sertifikat, dan penghargaan lainnya.
d) Hasil penilaian kinerja pendidik dan tenaga kependidikan.
2) Wawancara dengan beberapa pendidik dan tenaga kependidikan apakah
pembagian tugasnya berdasarkan kinerja atau lainnya.


85. Ketentuan pedoman pengelolaan biaya investasi dan operasional, meliputi:
1). Sekolah/madrasah menyusun pedoman pengelolaan biaya investasi dan operasional yang mengacu pada Standar Pembiayaan.
2). Mengatur tentang sumber pemasukan, pengeluaran dan jumlah dana yang dikelola.
3). Mengatur tentang penyusunan dan pencairan anggaran, serta penggalangan dana di luar dana investasi dan operasional.
4). Mengatur tentang kewenangan dan tanggung jawab kepala sekolah/madrasah dalam membelanjakan anggaran pendidikan sesuai dengan peruntukannya.
5). Mengatur tentang pembukuan semua penerimaan dan pengeluaran serta penggunaan anggaran, untuk dilaporkan kepada komite sekolah/madrasah, serta institusi di atasnya.

Dibuktikan dengan:
1) Dokumen pengelolaan biaya investasi dan operasional. 2) Berita acara kegiatan penyusunan pedoman pengelolaan biaya investasi dan operasional.
3) Wawancara dengan beberapa pendidik dan tenaga kependidikan.

86. Sekolah/madrasah melibatkan peran serta masyarakat dan kemitraan
untuk mendukung program sekolah/madrasah, meliputi bidang:
1) Pendidikan.2) Kesehatan.3) Kepolisian.4) Keagamaan dan kemasyarakatan.5) Dunia usaha.6) Pengembangan minat dan bakat.1) Laporan kegiatan kerja sama. 2) Dokumen tertulis tentang keterlibatan masyarakat dan/atau lembaga

lain yang relevan dalam mendukung pengelolaan pendidikan di
sekolah/madrasah, seperti:
a) penyusunan program kegiatan sekolah/madrasah.
b) pelaksanaan program kegiatan.
c) MoU dengan lembaga lain, dan sebagainya.
3) Wawancara dengan pendidik dan tenaga kependidikan tentang
hasil/laporan dari hasil kemitraan dengan lembaga lain yang releven
yang melibatkan masyarakat.

87. Kegiatan evaluasi diri adalah kegiatan yang dilakukan oleh sekolah/ madrasah untuk mengetahui gambaran secara menyeluruh tentang kinerja sekolah/madrasah meliputi pelaksanaan 8 standar nasional pendidikan.
Dibuktikan dengan dokumen laporan evaluasi diri sekolah/madrasah 3
(tiga) tahun terakhir.

88. Kepala sekolah/madrasah melakukan tugas, meliputi:
1). Menjabarkan visi ke dalam misi target mutu.
2). Merumuskan tujuan dan target mutu yang akan dicapai.
3). Menganalisis tantangan, peluang, kekuatan, dan kelemahan sekolah/madrasah.
4). Membuat rencana kerja strategis dan rencana kerja tahunan untuk pelaksanaan peningkatan mutu.
5). Melibatkan guru dan komite dalam pengambilan keputusan.
6). Meningkatkan motivasi kerja pendidik dan tenaga kependidikan.
7). Menciptakan lingkungan pembelajaran yang efektif bagi siswa.
8). Meningkatkan mutu pendidikan.
9). Memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga.

Dibuktikan dengan:
1) Dokumen pelaksanaan tugas kepala sekolah/madrasah.
2) Wawancara dengan siswa, guru, dan tenaga kependidikan.

89. Kepala sekolah/madrasah dalam memerankan dirinya sebagai pemimpin
pembelajaran dalam pengelolaan sekolah apabila memenuhi 6 (enam)
prinsip, meliputi:
1) Membangun tujuan bersama. 2) Meningkatkan kreasi dan inovasi dalam mengembangkan kurikulum. 3) Mengembangkan motivasi pendidik dalam mengembangkan kompetensi. 4) Menjamin pelaksanaan mutu proses pembelajaran melalui pelaksanaan monitoring atau supervisi. 5) Mengembangkan sistem penilaian dalam memantau perkembangan belajar siswa. 6) Mengambil keputusan berbasis data.
Dibuktikan dengan:
1) Observasi lingkungan kerja.
2) Wawancara dengan guru dan siswa.
3) Dokumen:
a) Laporan pelaksanaan supervisi proses pembelajaran secara teratur.
b) Penilaian hasil belajar.
c) Data pokok pendidikan.

90. Sekolah/madrasah:
1) mengelola sistem informasi manajemen yang memadai untuk mendukung administrasi pendidikan yang efektif, efisien dan akuntabel;
2) menyediakan fasilitas informasi yang efisien, efektif dan mudah diakses;
3) menugaskan seorang guru atau tenaga kependidikan untuk melayani permintaan informasi maupun pemberian informasi atau pengaduan dari masyarakat berkaitan dengan pengelolaan sekolah/madrasah baik secara lisan maupun tertulis dan semuanya direkam dan didokumentasikan;
4) melaporkan data informasi sekolah/madrasah yang telah terdokumentasikan kepada instansi terkait.

Komunikasi antar warga sekolah/madrasah di lingkungan sekolah/madrasah dilaksanakan secara efisien dan efektif.


Dibuktikan dengan:
1) Dokumen: a. Pengelolaan SIM b. Fasilitas SIM c. Surat tugas pengelola SIM d. Pelaporan data dan informasi
2) Mengamati fasilitas dan proses pengelolaan SIM

VII. STANDAR PEMBIAYAAN
91. Sekolah/madrasah memiliki RKA untuk investasi selama 3 (tiga) tahun
terakhir.
Dibuktikan dengan:
1) Dokumen RKA yang menunjukkan adanya alokasi anggaran untuk:
a) Pengembangan sarana dan prasarana.
b) Pengembangan pendidik.
c) Pengembangan tenaga kependidikan.
d) Modal kerja.
2) Wawancara dengan kepala sekolah/madrasah, bagian keuangan, dan
komite. Untuk sekolah/madrasah swasta dengan melibatkan yayasan.

92. Sekolah/madrasah memiliki RKA untuk biaya operasi nonpersonalia selama 3 (tiga) tahun terakhir.

Dibuktikan dengan dokumen RKA yang menunjukkan adanya alokasi anggaran untuk biaya operasi nonpersonalia yang mencakup biaya: 1). Alat tulis sekolah (ATS).2). Bahan dan alat habis pakai (BAHP). 3). Pemeliharaan dan perbaikan ringan. 4). Daya dan jasa.5). Transportasi/perjalanan  dinas.6). Konsumsi.7). Asuransi.8). Pembinaan siswa/ekstra kurikuler. 9). Pelaporan.

93. Dokumen investasi sarana adalah catatan perlengkapan pembelajaran yang dapat dipindah-pindah. Sedangkan dokumen prasarana adalah fasilitas dasar untuk menjalankan fungsi sekolah/madrasah (lahan dan gedung). Kedua dokumen tersebut dibuat setiap tahun untuk mengetahui nilai investasi sarana dan prasarana.

Dibuktikan dengan dokumen investasi sarana dan prasarana selama 3 (tiga) tahun terakhir.

Dokumen dinyatakan lengkap dalam tahun tersebut apabila tersedia dua jenis dokumen investasi.

94. Biaya pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan meliputi: biaya
pendidikan lanjut, pelatihan, seminar dan lain-lain termasuk yang dibiayai
oleh pemerintah/pemerintah daerah, yayasan, maupun lembaga lain.
Dibuktikan dengan dokumen laporan keuangan tentang pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan selama 3 tahun terakhir.

95. Modal kerja adalah anggaran yang disediakan untuk membiayai seluruh kebutuhan pendidikan agar terlaksana proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan.

Dibuktikan dengan dokumen laporan keuangan tentang modal kerja selama 3 tahun terakhir.

96. Gaji adalah penghasilan rutin setiap bulan.
Honor kegiatan adalah penghasilan yang diberikan berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan tertentu.
Insentif adalah penghasilan yang diberikan karena tugas/kinerja/prestasi  tertentu.
Tunjangan lain adalah penghasilan di luar yang disebut di atas, misalnya: tunjangan struktural, tunjangan fungsional, dan lain-lain.

Dibuktikan dengan dokumen penerimaan:
1) Gaji.
2) Honor kegiatan.
3) Insentif.
4) Tunjangan lain.

Biaya operasional untuk guru dan tenaga kependidikan dapat disampaikan melalui transfer atau oleh pihak yayasan.

97. Biaya alat tulis sekolah adalah biaya yang dibutuhkan untuk pengadaan
pensil, pena, penghapus, penggaris, stapler, kertas, buku-buku
administrasi, penggandaan atau fotokopi, dan lain-lain.
Dibuktikan dengan dokumen alokasi dana pengadaan alat tulis dalam
RKA dan laporan keuangan untuk pengadaan alat tulis .

98. Bahan habis pakai misalnya: pengadaan bahan-bahan praktikum, tinta,
bahan kebersihan, dan sebagainya.
Alat habis pakai misalnya: alat-alat olahraga, set alat jahit, alat
kebersihan, dan sebagainya.
Dibuktikan dengan dokumen alokasi dana dalam RKA dan laporan
keuangan untuk pengadaan bahan dan alat habis pakai.

99. Biaya pemeliharaan dan perbaikan berkala adalah biaya untuk memelihara dan memperbaiki sarana dan prasarana sekolah/ madrasah untuk mempertahankan kualitas sarana dan prasarana sekolah/madrasah agar layak digunakan sebagai tempat belajar dan mengajar.

Dibuktikan dengan dokumen alokasi anggaran dalam RKA dan laporan keuangan tentang pemeliharaan dan perbaikan berkala.


Biaya pembinaan siswa adalah biaya untuk menyelenggarakan kegiatan pembinaan siswa melalui kegiatan ekstrakurikuler seperti Pramuka, Dokter kecil, Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), olah raga, kesenian, lomba bidang akademik, pembinaan kegiatan keagamaan, dan lain-lain.

Dibuktikan dengan dokumen alokasi anggaran dalam RKA dan laporan keuangan tentang biaya pembinaan siswa dan ekstrakurikuler.

100. Biaya daya dan jasa merupakan biaya untuk membayar langganan daya
dan jasa yang mendukung kegiatan belajar mengajar di sekolah/
madrasah seperti listrik, telepon, air, dan lain-lain.
Dibuktikan dengan dokumen alokasi anggaran dalam RKA dan laporan
keuangan tentang biaya pengadaan daya dan jasa.

101. Biaya transportasi dan perjalanan dinas adalah biaya untuk berbagai
keperluan perjalanan dinas pendidik, tenaga kependidikan, dan siswa baik
di dalam maupun di luar kota.
Biaya konsumsi adalah biaya untuk kegiatan sekolah/madrasah yang
layak disediakan konsumsi seperti rapat-rapat, perlombaan, dan lain-lain.
Dibuktikan dengan dokumen alokasi anggaran dalam RKA dan laporan
keuangan tentang biaya transportasi, perjalanan dinas, dan konsumsi.

102. Biaya pembinaan siswa adalah biaya untuk menyelenggarakan kegiatan
pembinaan siswa melalui kegiatan ekstrakurikuler seperti Pramuka,
Dokter kecil, Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), olah raga, kesenian, lomba
bidang akademik, pembinaan kegiatan keagamaan, dan lain-lain.
Dibuktikan dengan dokumen alokasi anggaran dalam RKA dan laporan
keuangan tentang biaya pembinaan siswa dan ekstrakurikuler.

103. Anggaran untuk pelaporan adalah biaya untuk menyusun dan
mengirimkan laporan sekolah/madrasah kepada pihak yang berwenang.
Dibuktikan dengan dokumen alokasi anggaran dalam RKA dan laporan
keuangan tentang biaya pelaporan.

104. Sumbangan pendidikan atau dana dari masyarakat, meliputi:
1) Biaya yang dikeluarkan oleh calon siswa untuk dapat diterima sebagai siswa dengan berbagai istilah antara lain: uang pangkal, uang gedung, pembiayaan investasi sekolah/madrasah.
2) Sumbangan dari masyarakat (dunia usaha, komunitas agama, donatur, alumni, dan lain-lain) yang berupa infak, sumbangan, bantuan/beasiswa dan
3) Dana dari Pemerintah/pemerintah daerah, misalnya Bantuan Operasional Sekolah, maupun dari lembaga lain dapat dimasukkan dalam kategori ini.

Dibuktikan dengan buku pengelolaan (buku kas) dan dokumen laporan pertanggungjawaban keuangan.
1) Sistematis bila disusun sesuai dengan kaidah pelaporan keuangan.
2) Transparan bila diumumkan atau dilaporkan secara periodik kepada komite sekolah/madrasah atau yayasan atau diaudit secara internal dan eksternal.
3) Efisien bila penggunaan dana sesuai dengan alokasi.
4) Akuntabel bila seluruh pengeluaran dana dipertanggungjawabkan dan dilaporkan kepada orangtua siswa, masyarakat, dan pemerintah atau yayasan, yang disertai dengan bukti-bukti.


105. Buku Kas Umum diisi tiap transaksi (segera setelah transaksi tersebut terjadi dan tidak menunggu terkumpul satu minggu/bulan) dan transaksi yang dicatat di dalam Buku Kas Umum juga harus dicatat dalam buku pembantu, yaitu Buku Pembantu Kas, Buku Pembantu Bank, dan Buku Pembantu Pajak.

Buku Pembantu Kas mencatat tiap transaksi tunai dan ditandatangani oleh Bendahara dan Kepala Sekolah.

Buku Pembantu Bank mencatat tiap transaksi melalui bank (baik cek, giro maupun tunai) dan ditandatangani oleh Bendahara dan Kepala Sekolah.

Buku Pembantu Pajak berfungsi mencatat semua transaksi yang harus dipungut pajak serta memonitor pungutan dan penyetoran pajak yang dipungut selaku wajib pungut pajak.

Dibuktikan dengan buku maupun bentuk lain (file elektronik) yang setara berupa:
1) Buku Kas Umum.
2) Buku Pembantu Kas.
3) Buku Pembantu Bank.
4) Buku Pembantu Pajak.

Dalam perhitungan kelengkapan pembukuan keuangan, Buku Kas Umum diberi nilai 3 karena merupakan buku utama yang menghimpun semua catatan pengeluaran dan penerimaan. Sedangkan 3 buku lainnya diberi nilai 1.

106. Dibuktikan dengan dokumen:
1) Laporan pertanggungjawaban keuangan
2) Penyampaian laporan keuangan kepada pihak terkait selama 3 (tiga) tahun terakhir.

VIII. STANDAR PENILAIAN

Ulangan adalah proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi siswa secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran untuk memantau kemajuan dan perbaikan hasil belajar siswa.

Pengamatan/observasi merupakan teknik penilaian yang dilakukan secara berkesinambungan dengan menggunakan indera, baik secara langsung maupun tidak langsung dengan menggunakan pedoman observasi yang berisi sejumlah indikator hasil belajar yang diamati.

Penugasan merupakan teknik penilaian dengan memberikan tugas yang dikerjakan siswa secara individu atau kelompok sesuai dengan karakteristik tugas.

1). Sahih, berarti penilaian didasarkan pada kemampuan yang hendak diukur.
2). Objektif, berarti dalam penilaian dilakukan oleh siapa saja, hasilnya relatif sama.
3). Adil, berarti penilaian tidak menguntungkan atau merugikan siswa karena berkebutuhan khusus serta perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan gender.
4). Terbuka, berarti prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan dapat diketahui oleh pihak yang berkepentingan.
5). Holistik, berarti penilaian oleh pendidik mencakup semua aspek kompetensi dan dengan menggunakan berbagai teknik penilaian yang sesuai dengan kompetensi yang harus dikuasai siswa. dan 6). Akuntabel, berarti penilaian dapat dipertanggungjawabkan, baik
dari segi teknik, prosedur, maupun hasilnya.

Dibuktikan dengan: 1). Dokumen: a) Alat-alat tes yang digunakan guru sesuai dengan kompetensi dasar setiap mata pelajaran/tema. b) Instrumen penilaian model rubrik. c) Perumusan penetapan KKM yang diketahui siswa. d) Portofolio e) Hasil penilaian yang dikembalikan kepada siswa 2). Wawancara dengan guru dan siswa.

107. Prinsip penilaian:
1). Sahih, berarti penilaian didasarkan pada kemampuan yang hendak diukur.
2). Objektif, berarti dalam penilaian dilakukan oleh siapa saja, hasilnya relatif sama.
3). Adil, berarti penilaian tidak menguntungkan atau merugikan siswa karena berkebutuhan khusus serta perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan gender.
4). Terbuka, berarti prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan dapat diketahui oleh pihak yang berkepentingan.
5). Holistik, berarti penilaian oleh pendidik mencakup semua aspek kompetensi dan dengan menggunakan berbagai teknik penilaian yang sesuai dengan kompetensi yang harus dikuasai siswa. dan 6). Akuntabel, berarti penilaian dapat dipertanggungjawabkan, baik
dari segi teknik, prosedur, maupun hasilnya.

Dibuktikan dengan: 1). Dokumen:
a) Alat-alat tes yang digunakan guru sesuai dengan kompetensi dasar setiap mata pelajaran/tema.
b) Instrumen penilaian model rubrik.
c) Perumusan penetapan KKM yang diketahui siswa.
d) Portofolio
e) Hasil penilaian yang dikembalikan kepada siswa 2). Wawancara dengan guru dan siswa.

108. KKM setiap mata pelajaran/tema ditentukan oleh satuan pendidikan
dengan mempertimbangkan:
1) Karakteristik peserta didik.2) Karakteristik mata pelajaran.3) Kondisi satuan pendidikan.4) Analisis hasil penilaian.
Dibuktikan dengan dokumen penetapan KKM untuk setiap mata
pelajaran/tema.

109. Ulangan adalah proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian
kompetensi siswa secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran
untuk memantau kemajuan dan perbaikan hasil belajar siswa.
Pengamatan/observasi merupakan teknik penilaian yang dilakukan
secara berkesinambungan dengan menggunakan indera, baik secara
langsung maupun tidak langsung dengan menggunakan pedoman
observasi yang berisi sejumlah indikator hasil belajar yang diamati.
Penugasan merupakan teknik penilaian dengan memberikan tugas yang
dikerjakan siswa secara individu atau kelompok sesuai dengan
karakteristik tugas.
Bentuk penilaian lain dapat berupa jurnal, portofolio, dan penilaian
proyek.
Dibuktikan dengan:
1) Dokumen pelaksanaan dan hasil:
a) Ulangan.
b) Pengamatan.
c) Penugasan.
d) Bentuk penilaian lain.
2) Wawancara dengan guru dan siswa.

110. Guru menggunakan hasil penilaian kompetensi pengetahuan untuk:
1) memperbaiki proses pembelajaran.
2) mengukur dan mengetahui pencapaian kompetensi siswa.
3) menyusun laporan kemajuan hasil belajar harian, tengah semester,
akhir semester, akhir tahun dan/atau kenaikan kelas.
Dibuktikan dengan:
1) Dokumen: a. Analisis hasil belajar siswa. b. Laporan hasil belajar siswa. c. Tindak lanjut hasil penilaian.
2) Wawancara dengan guru dan siswa.

111. Guru melaksanakan penilaian kompetensi sikap sesuai karakteristik Kompetensi Dasar (KD) setiap mata pelajaran/tema yang diampu guru
yang bersangkutan.
Dibuktikan dengan membandingkan KD untuk setiap mata
pelajaran/tema dengan dokumen penilaian kompetensi sikap yang
digunakan guru melalui:
1) Dokumen: a) RPP. b) Kisi-kisi dan soal tes. c) Tugas praktik, portofolio, dan proyek. d) Pedoman penskoran.

2) Wawancara dengan guru dan siswa.

112. Guru melaksanakan penilaian kompetensi pengetahuan sesuai karakteristik Kompetensi Dasar (KD) setiap mata pelajaran/tema yang diampu guru yang bersangkutan.

Dibuktikan dengan membandingkan KD untuk setiap mata pelajaran dengan dokumen penilaian kompetensi pengetahuan yang digunakan guru melalui:
1) Dokumen:
a) RPP
b) Kisi-kisi dan soal tes
c) Tugas praktik, portofolio, dan projek
d) Pedoman penskoran
2) Wawancara dengan guru dan siswa


113. Guru melaksanakan penilaian kompetensi keterampilan sesuai karakteristik Kompetensi Dasar (KD) setiap mata pelajaran/tema yang diampu guru yang bersangkutan.

Dibuktikan dengan membandingkan KD untuk setiap mata pelajaran/tema dengan dokumen penilaian kompetensi keterampilan yang digunakan guru melalui:
1) Dokumen:
a) RPP
b) Kisi-kisi dan soal tes
c) Tugas praktik, portofolio, dan proyek
d) Pedoman penskoran
2) Wawancara dengan guru dan siswa

114. Penilaian kompetensi sikap dilakukan melalui tahapan:
1) Mengamati perilaku siswa selama pembelajaran.
2) Mencatat perilaku siswa dengan menggunakan lembar
observasi/pengamatan.
3) Menindaklanjuti hasil pengamatan.
4) Mendeskripsikan perilaku siswa.
5) Melaporkan kepada wali kelas.

Dibuktikan dengan:
1) Dokumen hasil penilaian sikap.
2) Wawancara dengan guru dan siswa.

115. Penilaian kompetensi pengetahuan dilakukan melalui:
1) Tes tulis.
2) Tes lisan.
3) Penugasan sesuai dengan kompetensi yang dinilai.
Dibuktikan dengan:
1) Dokumen hasil penilaian pengetahuan.
2) Wawancara dengan guru dan siswa.

116. Penilaian kompetensi keterampilan dilakukan melalui:
1) Penilaian Praktik adalah penilaian unjuk kerja/kinerja/praktik dilakukan dengan cara mengamati kegiatan peserta didik dalam melakukan sesuatu.
2) Penilaian Produk meliputi penilaian kemampuan peserta didik membuat produk-produk, teknologi dan seni.
3) Penilaian Proyek adalah penilaian yang kegiatan penilaian terhadap suatu tugas meliputi kegiatan perancangan, pelaksanaan, dan pelaporan, yang harus diselesaikan dalam periode/waktu tertentu.
4) Portofolio merupakan penilaian berkelanjutan yang didasarkan pada kumpulan informasi yang bersifat reflektif-integratif yang menunjukkan perkembangan kemampuan siswa dalam satu periode tertentu.
5) Teknik lain sesuai dengan kompetensi yang dinilai.

Dibuktikan dengan:
1) Dokumen hasil penilaian keterampilan.
2) Wawancara dengan guru dan siswa.


117. Penilaian hasil belajar dilakukan dalam bentuk penilaian harian, penilaian akhir semester, penilaian akhir tahun, dan ujian sekolah/madrasah.
1). Penilaian harian dilakukan oleh pendidik terintegrasi dengan proses pembelajaran dalam bentuk tes tertulis maupun lisan dan penugasan.
2). Penilaian akhir semester dilakukan oleh pendidik di bawah koordinasi satuan pendidikan.
3). Penilaian akhir tahun dilakukan oleh pendidik di bawah koordinasi satuan pendidikan.
4). Ujian sekolah/madrasah dilakukan oleh satuan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dibuktikan dengan
dokumen  rekap hasil  1) Penilaian harian. 2) Penilaian akhir semester 3) Penilaian akhir tahun 4) Ujian sekolah/madrasah

118. Pertimbangan penentuan kelulusan siswa:
1) Ujian sekolah/madrasah (US dan USBN). 2) Penilaian sikap. 3) Penilaian pengetahuan. 4) Penilaian keterampilan.

Dibuktikan dengan dokumen:
1) Pedoman ketentuan kelulusan.
2) Notulen rapat penentuan kelulusan.

119. Langkah penilaian proses dan hasil belajar meliputi:
1) Menetapkan tujuan penilaian
2) Menyusun kisi-kisi ujian.
3) Mengembangkan (menulis, menelaah, dan merevisi) instrumen dan pedoman penilaian.
4) Melakukan analisis kualitas instrumen.
5) Melaksanakan penilaian.
6) Mengolah (menskor dan menilai) dan menentukan kelulusan siswa.
7) Melaporkan.
8) Memanfaatkan hasil penilaian.

Dibuktikan dengan dokumen pelaksanaan penilaian proses dan hasil belajar.

silahkan Download Format  SPMI/EDS/Analisis Swot pada Link ini,
dan mohon maaf kalau isinya belum sempurna. InshaAlloh lain waktu akan saya sempurnakan, semoga bermanfaat