Komponen Yang Dimonev (Monitoring Supervisi Evaluasi) Dalam Standar PTK Sekolah
Contents [Show Up]
Berdasarkan kenyataan yang ada didunia pendidikan sekarang ini dan demi mendukung peran kepala sekolah/madrasah dalam meningkatkan mutu pendidikan di sekolah/madrasah maka dibutuhkan kepala sekolah/madrasah yang kuat.
Dengan kepala sekolah/madrasah yang kuat diharapkan dapat membimbing, menjadi contoh, dan menggerakkan guru dalam peningkatan mutu pendidikan di sekolah/madrasah. Oleh karena itu, program penguatan kepala sekolah/madrasah sebagaimana ditetapkan sebagai Program 100 hari Mendiknas merupakan upaya yang sangat penting untuk menghasilkan kepala sekolah/madrasah yang kuat di dalam mewujudkan kualitas siswa yang diharapkan yaitu berpikir kritis, kreatif, inovatif, dan berjiwa kewirausahaan (entrepreneurship).
evaluasi dan penilaian terhadap tenaga pendidik dan kependidikan. Untuk membentuk sekolah yang bermutu, bermoral dan berkualitas baik. Evalusi tenaga pendidik berguna untuk menghasilkan tenaga pendidik yang berkualitas yang bermutu dan layak untuk di katakan sebagai tenaga pendidik, bukan hanya sekedar guru yang mengajar dan mengisi daftar hadir disekolah. Tapi sebagai pembimbing dan pendidik haruslah menunjukkan perilaku positif terhadap peserta didiknya dan masyarakat luas.
1. Implementasi 12 budaya malu, Kendalanya: Kendala jarak jangkau sehingga belum sepenuhnya dapat dilaksanakan, Tindak lanjut: Pembinaan secara rutin, pemberian motivasi
2. Budaya dan etos kerja, Kendala: Masih ada pegawai yang belum 100% mematuhi aturan kerja, Tindak lanjut: Pembinaan secara rutin
3. Kompetisi pedagogik & profesional guru, kendala : Kompetensi guru masih rendah , Tindak lanjut: Mengadakan pelatihan dan pembimbingan
4. Kompetensi manajerial Kepala Sekolah, Kendala: Luasnya kompetensi yang harus dikuasai, belum ada program induksi bagi kepala sekolah, Tindak lanjut: Mengikuti kegiatan KKKS BERMUTU, studi referensi dan studi banding ke sekolah lain
Kualifikasi akademik
Guru
1. Kesesuaian latar belakang pendidikan
2. Kesehatan jasmani dan rohani
3. Kompetensi pedagogik sebagai agen pembelajaran.
4. Kompetensi kepribadian sebagai agen pembelajaran
5. Kompetensi sosial sebagai agen pembelajaran
6. Kompetensi profesional sebagai agen pembelajaran.
Kepala Dekolah
1. Kualifikasi akademik minimum
2. Kualifikasi khusus minimum.
3. Pengalaman mengajar sebagai guru
4. Kemampuan kepemimpinan
5. Kemampuan kewirausahaan
6. Kemampuan supervisi dan montoring.
7. Menyusun rencana dan program kerja Sekolah ;
8. Membantu Kepala Dinas Pendidikan dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran di tingkat sekolah menengah pertama.
9. Memimpin, mengkoordinasi, mengendalikan dan mengawasi kegiatan sekolah ;
10. Memberikan informasi mengenai perkembangan penyelenggaraan kegiatan sekolah.
11. Melaksanakan koordinasi dengan Satuan Kerja terkait dalam rangka kelancaran pelaksanaan kegitan pembelajaran ;
12. Mengatur dan melaksanakan kegiatan pembelajaran ;
13. Melaksanakan kegiatan administrasi Sekolah ;
14. Melaksanakan kegiatan supervisi dalam kegiatan pembelajaran ;
15. Mendorong kegiatan sebagai inovator ;
16. Mendorong para tenaga pendidik dan tenaga kependidikan dalam melakukan berbagai tugas dan fungsinya ;
17. Memberdayakan potensi masyarakat;
18. Melakukan pembinaan kepada tenaga fungsional guru dan tenaga administrasi dalam rangka profesionalisme kerja;
19. Melaksanakan pembinaan dan pengembangan kegiatan kesiswaan;
20. Melaksanakan kegiatan pengelolaan urusan ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, sarana dan prasarana;
21. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Dinas Pendidikan untuk bahan penetapan kebijakan lebih lanjut;
22. Melaksanakan evaluasi dan pelaporan kegiatan Sekolah;
23. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Pendidikan.
Tenaga administrasi
1. Kepemilikan kesesuaian latar belakang pendidikan dengan tugasnya sebagai tenaga administrasi.
2. Kualifikasi akademik minimum Kepala Administrasi.
3. Masa kerja waktu diangkat menjadi kepala administrasi
4. Kualifikasi akademik Minimum Tenaga Administrasi.
Tenaga Perpustakaan
1. Kepemilikan kesesuaian latar belakang pendidikan dengan tugasnya sebagai tenaga perpustakaan.
2. Kualifikasi akademik Minimum Kepala Perpustakaan.
3. Masa kerja waktu diangkat menjadi kepala perpustakaan
Tenaga laboran
1. Kualifikasi akademik minimum laboran
2. Kepemilikan kualifikasi akademik minimum kepala laboratorium.
3. Masa kerja waktu diangkat menjadi kepala laboratorium.
4. Kesesuaian latar belakang pendidikan dengan tugas sebagai kepala laboratorium
5. Kualifikasi akademik Minimum Teknisi Laboratorium.
Tenaga Layanan Khusus
1. Pemenuhan jumlah tenaga layanan khusus.
a. Tenaga tukang kebun
b. Tenaga kebersihan
c. tenaga penjaga sekolah
d. Tenaga keamanan
e. Tenaga UKS
Untuk lebih jelasnya silahkan download instrumen Monitoring pada link ini