Download Bukti Fisik Akreditasi 2019 SD/MI Standar Pembiayaan (Instrumen 91-106) Word-Excel
Contents [Show Up]
Pembahasan delapan komponen Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang disusun oleh Badan Nasional Standar Pendidikan (BNSP). Delapan standar tersebut meliputi (1) Standar Isi (2) Standar Proses (3) Standar Kompetensi Lulusan (4) Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan (5) Standar Sarana dan Prasarana (6) Standar Pengelolaan (7) Standar Pembiayaan (8) Standar Penilaian .
Dalam artikel ini dibahas mengenai bukti fisik akreditasi yang harus disiapkan oleh sekolah berkaitan dengan 8 Standar Akreditasi. Disini yang dibahas adalah Standar 7 yaitu Standar Pembiayaan dan bukti fisik yang harus disediakan.
Bukti fisik akreditasi 2022
VII. STANDAR PEMBIAYAAN
91. Sekolah/madrasah memiliki RKA untuk investasi selama 3 (tiga) tahun terakhir.
Dibuktikan dengan:
1) Dokumen RKA yang menunjukkan adanya alokasi anggaran untuk:
a) Pengembangan sarana dan prasarana.
b) Pengembangan pendidik.
c) Pengembangan tenaga kependidikan.
d) Modal kerja.
2) Wawancara dengan kepala sekolah/madrasah, bagian keuangan, dan komite. Untuk sekolah/madrasah swasta dengan melibatkan yayasan.
"Saya yakin RKAS Anda sudah lengkap isinya"
92. Sekolah/madrasah memiliki RKA untuk biaya operasi nonpersonalia selama 3 (tiga) tahun terakhir.
Dibuktikan dengan dokumen RKA yang menunjukkan adanya alokasi anggaran untuk biaya operasi nonpersonalia yang mencakup biaya: 1). Alat tulis sekolah (ATS).2). Bahan dan alat habis pakai (BAHP). 3). Pemeliharaan dan perbaikan ringan. 4). Daya dan jasa.5). Transportasi/perjalanan dinas.6). Konsumsi.7). Asuransi.8). Pembinaan siswa/ekstra kurikuler. 9). Pelaporan.
93. Dokumen investasi sarana adalah catatan perlengkapan pembelajaran yang dapat dipindah-pindah. Sedangkan dokumen prasarana adalah fasilitas dasar untuk menjalankan fungsi sekolah/madrasah (lahan dan gedung). Kedua dokumen tersebut dibuat setiap tahun untuk mengetahui nilai investasi sarana dan prasarana.
Dibuktikan dengan dokumen investasi sarana dan prasarana selama 3 (tiga) tahun terakhir.
Dokumen dinyatakan lengkap dalam tahun tersebut apabila tersedia dua jenis dokumen investasi.
94. Biaya pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan meliputi: biaya pendidikan lanjut, pelatihan, seminar dan lain-lain termasuk yang dibiayai oleh pemerintah/pemerintah daerah, yayasan, maupun lembaga lain.
Dibuktikan dengan dokumen laporan keuangan tentang pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan selama 3 tahun terakhir. (Laporan Bukti Fisik BOS pada sekolah Anda pasti sudah lengkap)
95. Modal kerja adalah anggaran yang disediakan untuk membiayai seluruh kebutuhan pendidikan agar terlaksana proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan.
Dibuktikan dengan dokumen laporan keuangan tentang modal kerja selama 3 tahun terakhir.
96. Gaji adalah penghasilan rutin setiap bulan.
Honor kegiatan adalah penghasilan yang diberikan berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan tertentu.
Insentif adalah penghasilan yang diberikan karena tugas/kinerja/prestasi tertentu.
Tunjangan lain adalah penghasilan di luar yang disebut di atas, misalnya: tunjangan struktural, tunjangan fungsional, dan lain-lain.
Dibuktikan dengan dokumen penerimaan:
1) Gaji. (leger gaji PNS/tanda terima honor GTT/PTT))
2) Honor kegiatan. (tanda terima honor kegiatan)
3) Insentif.
4) Tunjangan lain.
Biaya operasional untuk guru dan tenaga kependidikan dapat disampaikan melalui transfer atau oleh pihak yayasan.
97. Biaya alat tulis sekolah adalah biaya yang dibutuhkan untuk pengadaan pensil, pena, penghapus, penggaris, stapler, kertas, buku-buku administrasi, penggandaan atau fotokopi, dan lain-lain.
Dibuktikan dengan dokumen alokasi dana pengadaan alat tulis dalam RKA dan laporan keuangan untuk pengadaan alat tulis .
98. Bahan habis pakai misalnya: pengadaan bahan-bahan praktikum, tinta, bahan kebersihan, dan sebagainya. Alat habis pakai misalnya: alat-alat olahraga, set alat jahit, alat kebersihan, dan sebagainya.
Dibuktikan dengan dokumen alokasi dana dalam RKA dan laporan keuangan untuk pengadaan bahan dan alat habis pakai.
99. Biaya pemeliharaan dan perbaikan berkala adalah biaya untuk memelihara dan memperbaiki sarana dan prasarana sekolah/ madrasah untuk mempertahankan kualitas sarana dan prasarana sekolah/madrasah agar layak digunakan sebagai tempat belajar dan mengajar.
Dibuktikan dengan dokumen alokasi anggaran dalam RKA dan laporan keuangan tentang pemeliharaan dan perbaikan berkala.
100. Biaya daya dan jasa merupakan biaya untuk membayar langganan daya dan jasa yang mendukung kegiatan belajar mengajar di sekolah/ madrasah seperti listrik, telepon, air, dan lain-lain.
Dibuktikan dengan dokumen alokasi anggaran dalam RKA dan laporan keuangan tentang biaya pengadaan daya dan jasa.
101. Biaya transportasi dan perjalanan dinas adalah biaya untuk berbagai keperluan perjalanan dinas pendidik, tenaga kependidikan, dan siswa baik di dalam maupun di luar kota.
Biaya konsumsi adalah biaya untuk kegiatan sekolah/madrasah yang layak disediakan konsumsi seperti rapat-rapat, perlombaan, dan lain-lain.
Dibuktikan dengan dokumen alokasi anggaran dalam RKA dan laporan keuangan tentang biaya transportasi, perjalanan dinas, dan konsumsi.
102. Biaya pembinaan siswa adalah biaya untuk menyelenggarakan kegiatan pembinaan siswa melalui kegiatan ekstrakurikuler seperti Pramuka, Dokter kecil, Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), olah raga, kesenian, lomba bidang akademik, pembinaan kegiatan keagamaan, dan lain-lain.
Dibuktikan dengan dokumen alokasi anggaran dalam RKA dan laporan keuangan tentang biaya pembinaan siswa dan ekstrakurikuler.
103. Anggaran untuk pelaporan adalah biaya untuk menyusun dan mengirimkan laporan sekolah/madrasah kepada pihak yang berwenang.
Dibuktikan dengan dokumen alokasi anggaran dalam RKA dan laporan keuangan tentang biaya pelaporan.
104. Sumbangan pendidikan atau dana dari masyarakat, meliputi:
1) Biaya yang dikeluarkan oleh calon siswa untuk dapat diterima sebagai siswa dengan berbagai istilah antara lain: uang pangkal, uang gedung, pembiayaan investasi sekolah/madrasah. apabila tidak memungut biaya dari siswa atau masyarakat dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Memungut Biaya apapun DOWNLOAD DI SINI
2) Sumbangan dari masyarakat (dunia usaha, komunitas agama, donatur, alumni, dan lain-lain) yang berupa infak, sumbangan, bantuan/beasiswa dan
3) Dana dari Pemerintah/pemerintah daerah, misalnya Bantuan Operasional Sekolah, Dana DAK maupun dari lembaga lain dapat dimasukkan dalam kategori ini.
Dibuktikan dengan buku pengelolaan (buku kas) dan dokumen laporan pertanggungjawaban keuangan.
1) Sistematis bila disusun sesuai dengan kaidah pelaporan keuangan.
2) Transparan bila diumumkan atau dilaporkan secara periodik kepada komite sekolah/madrasah atau yayasan atau diaudit secara internal dan eksternal.
3) Efisien bila penggunaan dana sesuai dengan alokasi.
4) Akuntabel bila seluruh pengeluaran dana dipertanggungjawabkan dan dilaporkan kepada orangtua siswa, masyarakat, dan pemerintah atau yayasan, yang disertai dengan bukti-bukti.
105. Buku Kas Umum diisi tiap transaksi (segera setelah transaksi tersebut terjadi dan tidak menunggu terkumpul satu minggu/bulan) dan transaksi yang dicatat di dalam Buku Kas Umum juga harus dicatat dalam buku pembantu, yaitu Buku Pembantu Kas, Buku Pembantu Bank, dan Buku Pembantu Pajak.
Buku Pembantu Kas mencatat tiap transaksi tunai dan ditandatangani oleh Bendahara dan Kepala Sekolah.
Buku Pembantu Bank mencatat tiap transaksi melalui bank (baik cek, giro maupun tunai) dan ditandatangani oleh Bendahara dan Kepala Sekolah.
Buku Pembantu Pajak berfungsi mencatat semua transaksi yang harus dipungut pajak serta memonitor pungutan dan penyetoran pajak yang dipungut selaku wajib pungut pajak.
Dibuktikan dengan buku maupun bentuk lain (file elektronik) yang setara berupa:
1) Buku Kas Umum.
2) Buku Pembantu Kas.
3) Buku Pembantu Bank.
4) Buku Pembantu Pajak.
Dalam perhitungan kelengkapan pembukuan keuangan, Buku Kas Umum diberi nilai 3 karena merupakan buku utama yang menghimpun semua catatan pengeluaran dan penerimaan. Sedangkan 3 buku lainnya diberi nilai 1.
106. Sekolah/madrasah memiliki laporan pertanggungjawaban keuangan dan menyampaikannya kepada: (1) pemerintah atau yayasan, (2) orangtua siswa.Dibuktikan dengan dokumen:
Dibuktikan dengan:
1) Laporan pertanggungjawaban keuangan (laporan BOS dan bukti fisiknya)
2) Penyampaian laporan keuangan kepada pihak terkait selama 3 (tiga) tahun terakhir.
VII. STANDAR PEMBIAYAAN
91. Sekolah/madrasah memiliki RKA untuk investasi selama 3 (tiga) tahun terakhir.
Dibuktikan dengan:
1) Dokumen RKA yang menunjukkan adanya alokasi anggaran untuk:
a) Pengembangan sarana dan prasarana.
b) Pengembangan pendidik.
c) Pengembangan tenaga kependidikan.
d) Modal kerja.
2) Wawancara dengan kepala sekolah/madrasah, bagian keuangan, dan komite. Untuk sekolah/madrasah swasta dengan melibatkan yayasan.
"Saya yakin RKAS Anda sudah lengkap isinya"
92. Sekolah/madrasah memiliki RKA untuk biaya operasi nonpersonalia selama 3 (tiga) tahun terakhir.
Dibuktikan dengan dokumen RKA yang menunjukkan adanya alokasi anggaran untuk biaya operasi nonpersonalia yang mencakup biaya: 1). Alat tulis sekolah (ATS).2). Bahan dan alat habis pakai (BAHP). 3). Pemeliharaan dan perbaikan ringan. 4). Daya dan jasa.5). Transportasi/perjalanan dinas.6). Konsumsi.7). Asuransi.8). Pembinaan siswa/ekstra kurikuler. 9). Pelaporan.
93. Dokumen investasi sarana adalah catatan perlengkapan pembelajaran yang dapat dipindah-pindah. Sedangkan dokumen prasarana adalah fasilitas dasar untuk menjalankan fungsi sekolah/madrasah (lahan dan gedung). Kedua dokumen tersebut dibuat setiap tahun untuk mengetahui nilai investasi sarana dan prasarana.
Dibuktikan dengan dokumen investasi sarana dan prasarana selama 3 (tiga) tahun terakhir.
Dokumen dinyatakan lengkap dalam tahun tersebut apabila tersedia dua jenis dokumen investasi.
94. Biaya pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan meliputi: biaya pendidikan lanjut, pelatihan, seminar dan lain-lain termasuk yang dibiayai oleh pemerintah/pemerintah daerah, yayasan, maupun lembaga lain.
Dibuktikan dengan dokumen laporan keuangan tentang pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan selama 3 tahun terakhir. (Laporan Bukti Fisik BOS pada sekolah Anda pasti sudah lengkap)
95. Modal kerja adalah anggaran yang disediakan untuk membiayai seluruh kebutuhan pendidikan agar terlaksana proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan.
Dibuktikan dengan dokumen laporan keuangan tentang modal kerja selama 3 tahun terakhir.
96. Gaji adalah penghasilan rutin setiap bulan.
Honor kegiatan adalah penghasilan yang diberikan berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan tertentu.
Insentif adalah penghasilan yang diberikan karena tugas/kinerja/prestasi tertentu.
Tunjangan lain adalah penghasilan di luar yang disebut di atas, misalnya: tunjangan struktural, tunjangan fungsional, dan lain-lain.
Dibuktikan dengan dokumen penerimaan:
1) Gaji. (leger gaji PNS/tanda terima honor GTT/PTT))
2) Honor kegiatan. (tanda terima honor kegiatan)
3) Insentif.
4) Tunjangan lain.
Biaya operasional untuk guru dan tenaga kependidikan dapat disampaikan melalui transfer atau oleh pihak yayasan.
97. Biaya alat tulis sekolah adalah biaya yang dibutuhkan untuk pengadaan pensil, pena, penghapus, penggaris, stapler, kertas, buku-buku administrasi, penggandaan atau fotokopi, dan lain-lain.
Dibuktikan dengan dokumen alokasi dana pengadaan alat tulis dalam RKA dan laporan keuangan untuk pengadaan alat tulis .
98. Bahan habis pakai misalnya: pengadaan bahan-bahan praktikum, tinta, bahan kebersihan, dan sebagainya. Alat habis pakai misalnya: alat-alat olahraga, set alat jahit, alat kebersihan, dan sebagainya.
Dibuktikan dengan dokumen alokasi dana dalam RKA dan laporan keuangan untuk pengadaan bahan dan alat habis pakai.
99. Biaya pemeliharaan dan perbaikan berkala adalah biaya untuk memelihara dan memperbaiki sarana dan prasarana sekolah/ madrasah untuk mempertahankan kualitas sarana dan prasarana sekolah/madrasah agar layak digunakan sebagai tempat belajar dan mengajar.
Dibuktikan dengan dokumen alokasi anggaran dalam RKA dan laporan keuangan tentang pemeliharaan dan perbaikan berkala.
100. Biaya daya dan jasa merupakan biaya untuk membayar langganan daya dan jasa yang mendukung kegiatan belajar mengajar di sekolah/ madrasah seperti listrik, telepon, air, dan lain-lain.
Dibuktikan dengan dokumen alokasi anggaran dalam RKA dan laporan keuangan tentang biaya pengadaan daya dan jasa.
101. Biaya transportasi dan perjalanan dinas adalah biaya untuk berbagai keperluan perjalanan dinas pendidik, tenaga kependidikan, dan siswa baik di dalam maupun di luar kota.
Biaya konsumsi adalah biaya untuk kegiatan sekolah/madrasah yang layak disediakan konsumsi seperti rapat-rapat, perlombaan, dan lain-lain.
Dibuktikan dengan dokumen alokasi anggaran dalam RKA dan laporan keuangan tentang biaya transportasi, perjalanan dinas, dan konsumsi.
102. Biaya pembinaan siswa adalah biaya untuk menyelenggarakan kegiatan pembinaan siswa melalui kegiatan ekstrakurikuler seperti Pramuka, Dokter kecil, Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), olah raga, kesenian, lomba bidang akademik, pembinaan kegiatan keagamaan, dan lain-lain.
Dibuktikan dengan dokumen alokasi anggaran dalam RKA dan laporan keuangan tentang biaya pembinaan siswa dan ekstrakurikuler.
103. Anggaran untuk pelaporan adalah biaya untuk menyusun dan mengirimkan laporan sekolah/madrasah kepada pihak yang berwenang.
Dibuktikan dengan dokumen alokasi anggaran dalam RKA dan laporan keuangan tentang biaya pelaporan.
104. Sumbangan pendidikan atau dana dari masyarakat, meliputi:
1) Biaya yang dikeluarkan oleh calon siswa untuk dapat diterima sebagai siswa dengan berbagai istilah antara lain: uang pangkal, uang gedung, pembiayaan investasi sekolah/madrasah. apabila tidak memungut biaya dari siswa atau masyarakat dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Memungut Biaya apapun DOWNLOAD DI SINI
2) Sumbangan dari masyarakat (dunia usaha, komunitas agama, donatur, alumni, dan lain-lain) yang berupa infak, sumbangan, bantuan/beasiswa dan
3) Dana dari Pemerintah/pemerintah daerah, misalnya Bantuan Operasional Sekolah, Dana DAK maupun dari lembaga lain dapat dimasukkan dalam kategori ini.
Dibuktikan dengan buku pengelolaan (buku kas) dan dokumen laporan pertanggungjawaban keuangan.
1) Sistematis bila disusun sesuai dengan kaidah pelaporan keuangan.
2) Transparan bila diumumkan atau dilaporkan secara periodik kepada komite sekolah/madrasah atau yayasan atau diaudit secara internal dan eksternal.
3) Efisien bila penggunaan dana sesuai dengan alokasi.
4) Akuntabel bila seluruh pengeluaran dana dipertanggungjawabkan dan dilaporkan kepada orangtua siswa, masyarakat, dan pemerintah atau yayasan, yang disertai dengan bukti-bukti.
105. Buku Kas Umum diisi tiap transaksi (segera setelah transaksi tersebut terjadi dan tidak menunggu terkumpul satu minggu/bulan) dan transaksi yang dicatat di dalam Buku Kas Umum juga harus dicatat dalam buku pembantu, yaitu Buku Pembantu Kas, Buku Pembantu Bank, dan Buku Pembantu Pajak.
Buku Pembantu Kas mencatat tiap transaksi tunai dan ditandatangani oleh Bendahara dan Kepala Sekolah.
Buku Pembantu Bank mencatat tiap transaksi melalui bank (baik cek, giro maupun tunai) dan ditandatangani oleh Bendahara dan Kepala Sekolah.
Buku Pembantu Pajak berfungsi mencatat semua transaksi yang harus dipungut pajak serta memonitor pungutan dan penyetoran pajak yang dipungut selaku wajib pungut pajak.
Dibuktikan dengan buku maupun bentuk lain (file elektronik) yang setara berupa:
1) Buku Kas Umum.
2) Buku Pembantu Kas.
3) Buku Pembantu Bank.
4) Buku Pembantu Pajak.
Dalam perhitungan kelengkapan pembukuan keuangan, Buku Kas Umum diberi nilai 3 karena merupakan buku utama yang menghimpun semua catatan pengeluaran dan penerimaan. Sedangkan 3 buku lainnya diberi nilai 1.
106. Sekolah/madrasah memiliki laporan pertanggungjawaban keuangan dan menyampaikannya kepada: (1) pemerintah atau yayasan, (2) orangtua siswa.Dibuktikan dengan dokumen:
Dibuktikan dengan:
1) Laporan pertanggungjawaban keuangan (laporan BOS dan bukti fisiknya)
2) Penyampaian laporan keuangan kepada pihak terkait selama 3 (tiga) tahun terakhir.